Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah daerah (Pemda) memastikan ketersediaan anggaran dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Yusharto menjelaskan, kesuksesan Pemilu 2024 memerlukan sinergi dari seluruh komponen bangsa. Hal itu mulai dari penyelenggara pemilu meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Penyelenggara pemilu hendaknya melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dengan penuh integritas.
Advertisement
"Dari aparat keamanan memberikan dukungan keamanan. Untuk pasangan calon, partai politik, dan pendukungannya dapat mengikuti proses Pemilu 2024 dengan baik serta menjauhi politik uang," terangnya pada Kamis, 22 Juni 2024..
Sementara itu, dari sisi legislatif hendaknya juga menyusun produk legislasi yang adil. Kemudian media atau pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), Non-Governmental Organization (NGO), dan masyarakat diharapkan menjauhi hoaks dan mendukung suasana pemilihan umum yang kondusif, tertib, dan damai.
"Pemerintah daerah juga dihadapkan terjadinya edukasi dan mitigasi terhadap adanya konflik sosial maupun polarisasi yang timbul akibat politik elektoral," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, hadir Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim sebagai narasumber. Dia mengatakan, kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ditentukan oleh beragam faktor. Salah satu di antaranya sikap anti politik uang yang ditunjukkan masyarakat dan integritas partai politik yang baik.
Tahapan Pemilu
Tahapan Pemilu 2024 sudah diumumkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu pada 24 Januari 2022.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah sepakat untuk menggelar pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tito mengatakan, tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. "Kemudian berdasarkan Undang-Undang 20 bulan sebelumya sudah tahapan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan tanggal 14 jatuh pada hari rabu seperti Pemilu yang digelar di hari sama.
Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya. Sebagaimana dikutip dari situs KPU (Komisi Pemilihan Umum), berikut ini adalah informasi tentang jadwal tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota - Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi - Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Advertisement