Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan bahwa pemerintah tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus Covid-19, melalui Dinas Kesehatan di pemerintahan daerah. Kendati status pandemi telah dicabut, KSP menyebut kasus Covid-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi," kata Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti, dikutip dari siaran persnya, Jumat (23/6/2023).
Advertisement
Dia mengatakan Covid-19 akan menjadi penyakit infeksi seperti tuberkolosis, demam berdarah, dan penyakit lainnya. Nantinya, apabila ditemukan kasus akan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit, sedangkan jika diperlukan rawat inap akan merujuk pada aturan BPJS bagi peserta JKN.
"Agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat jangan putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya," jelasnya.
Dia mengingatkan penyebab Covid-19 masih ada di sekitar masyarakat dan berpotensi menginfeksi, meski Indonesia sudah memasuki fase endemi. Selain itu, Brian menuturkan Covid-19 masih menyebabkan sakit bahkan kematian bagi yang memiliki risiko.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksin, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur. Brian juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Karena prokes sudah tidak diwajibkan, maka penggunaan masker tidak lagi mandatory, kembali ke kebutuhan dan tanggung jawab masing masing individu," tuturnya.
"Perilaku cuci tangan sebaiknya juga diteruskan sebagai kebiasaan karena manfaatnya yang luas dalam pencegahan berbagai penyakit. Seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit," sambung Brian.
Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023) hari ini. Dengan begitu, kata dia, Indonesia saat ini mulai memasuki masa endemi.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil atau tidak ada. Berdasarkan hasil sero survei, Jokowi menyampaikan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," ucap Jokowi.
Kendati begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutur Jokowi.
Advertisement