2 Polisi Diduga Perkosa Wanita di Ambon, Polri: Institusi Ini Bukan Tempat Berlindung Pelaku Kejahatan

Propam Polda Maluku telah menangkap dua polisi berinsial Bripka SN dan Briptu RS lantaran diduga memperkosa seorang perempuan berinisial MS (39) di salah satu hotel wilayah Kota Ambon pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaNanda Perdana Putra diperbarui 23 Jun 2023, 11:02 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Propam Polda Maluku telah menangkap dua polisi berinsial Bripka SN dan Briptu RS lantaran diduga memperkosa seorang perempuan berinisial MS (39) di salah satu hotel wilayah Kota Ambon pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlindungan terhadap anggota yang melakukan kejahatan. Dia menegaskan institusi tersebut bukanlah tempat berlindung pelanggar pidana.

“Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota belindung dalam melakukan kejahatan,” tutur Ahmad kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ahmad menyatakan, Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap kedua personel tersebut apabila perbuatan pidananya terbukti di persidangan.

“Ya tentu kita lihat ya, jalan dulu. Kalau memang terbukti apalagi kasusnya seperti yang disampaikan, tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH. Bila kasus pemerkosaannya terbukti, dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu,” jelas Ahmad.

Dua anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS, ditangkap Propam Polda Maluku.

"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (20/6/2023), dikutip Antara.

Selain diperkosa kedua polisi tersebut, kata Ohoirat, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya pelaku SN. Pelaku SN menganiaya setelah mengetahui korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.


Kronologi

Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.

Setelah berhasil kabur dari hotel itu, kata Ohoirat, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.

"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," ujar Ohoirat.

Ohoirat menyampaikan bahwa Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ujar dia.

Dia menambahkan Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh personel kepolisian di daerah itu agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya