Kapolda Metro Jaya: Kasus TPPO untuk Jual Ginjal di Bekasi Sebentar Lagi Tuntas

Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku diduga juga terlibat dalam kasus penjualan ginjal.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 23 Jun 2023, 12:53 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk penjualan organ tubuh khususnya ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akan segera rampung.

Diketahui, perkara tersebut terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi dari sebuah akun di media sosial, yang menawarkan jual ginjal dengan harga Rp 135 juta lewat sejumlah persyaratan.

“Bentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu,” tutur Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Polisi sendiri telah melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun kediaman tersebut diduga menjadi tempat para korban TPPO ditampung, untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja dan diambil ginjalnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait kasus penjualan organ tubuh manusia. Meski belum banyak informasi yang dibuka ke publik, diduga praktik tersebut melibatkan jaringan internasional.

“Kami mendapatkan informasi, sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya. Itu yang bisa kami sampaikan, masih dalam penyelidikan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Menurut Ahmad, masih ada penanganan yang mesti dilakukan penyidik, termasuk pengembangan kasus. Pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh lantaran masih masuk dalam teknis penyelidikan.

“Masih lidik, kalau dia (pelaku) ada diamankan, segala macam, nanti kita tanya dulu. Yang jelas tadi kita tanya, bahwa itu masih dalam penyelidikan,” kata Ahmad.


Kasus TPPO Penjualan Ginjal

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku diduga juga terlibat dalam kasus penjualan ginjal.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia belum berkomentar banyak mengenai kasus TPPO itu. Dia hanya menyampaikan, kasus ini segera dirilis.

"Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap sebanyak 532 tersangka kasus kejahatan perdagangan orang. Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni 2023, ada 456 Laporan Polisi (LP) yang masuk perihal perkara tersebut.

"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Ahmad merinci, dari ribuan korban tersebut yakni 711 perempuan dewasa, 86 perempuan anak, 731 laki-laki dewasa, dan 44 laki-laki anak. Adapun modus kejahatan terbanyak yakni dengan iming-iming kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," jelas dia.

Lebih lanjut, dari ratusan perkara yang terungkap itu sudah sebanyak 83 kasus masuk tahap penyelidikan, 347 kasus di tahap penyidikan, dan satu kasus tercatat berkas sudah lengkap atau P21.

“Kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” Ahmad menandaskan.

 

Infografis Kunjungan Kenegaraan Kaisar Jepang Naruhito ke Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya