Indonesia Endemi, BPJS Watch: Masyarakat Miskin Kena COVID-19 Harus Dijamin JKN

Memasuki endemi di Indonesia, pembiayaan masyarakat miskin yang kena COVID-19 dipastikan harus dijamin JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Jun 2023, 07:00 WIB
Memasuki endemi di Indonesia, pembiayaan masyarakat miskin yang kena COVID-19 dipastikan harus dijamin JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sejalan dengan Indonesia memasuki fase endemi, Pemerintah diminta memastikan pembiayaan masyarakat miskin yang terinfeksi COVID-19 harus dapat dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini, mereka yang masuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Pemerintah harus memastikan masyarakat miskin yang terkena COVID-19 dijamin JKN dengan mengaktifkan secara otomatis kepesertaannya," jelas Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.

Jangan sampai Masyarakat Miskin Bingung

Timboel juga mewanti-wanti jangan sampai masyarakat miskin bingung dan tidak tahu siapa yang menjamin pembiayaan ketika mengalami COVID-19.

"Untuk peserta PBI tidak dikenakan biaya denda bila harus dirawat di rumah sakit," sambungnya.

Khusus untuk program vaksinasi COVID, seharusnya Pemerintah tetap menjamin pembiayan vaksinasi untuk seluruh masyarakat, karena ini upaya pencegahan yang menjadi bagian dari usaha kesehatan masyarakat.

"Semoga peralihan pandemi menjadi endemi, diikuti oleh akses penjaminan JKN yang lebih mudah, khususnya bagi masyarakat miskin," ucap Timboel.

"Dan dengan status endemi, semoga perekonomian Indonesia lebih baik lagi."


Jaminan Ditanggung JKN, Bukan Dibayar Sendiri

Timboel Siregar menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginformasikan 'bila ada yang terkena COVID-19, maka harus bayar sendiri.'

"Memang dengan status endemi berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ranah penjaminan Undang-Undang (UU) Bencana, sehingga pembiayaan COVID-19 tidak lagi ditanggung APBN atau APBD,"

"Karena COVID-19 sudah menjadi penyakit biasa, maka seharusnya Pemerintah juga mengumumkan ke publik bahwa pembiayaan sakit COVID-19 mulai ditanggung oleh program JKN. Pengumuman ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat atas penjaminan pembiayaan COVID-19 oleh JKN, bukan dibayar sendiri."

Konsekuensi bila Ditanggung JKN

Menurut Timboel, tatkala pembiayaan COVID ditanggung JKN terdapat konsekuensi yang harus diperhatikan. Hal ini mesti menjadi catatan Pemerintah.

"Yang dijamin pembiayaannya adalah peserta aktif peserta JKN, yaitu peserta yang membayar iuran sedangkan peserta yang menunggak iuran tidak dapat penjaminan JKN," pungkasnya.


Kepesertaan Dinonaktifkan, Tidak Bisa Dijamin JKN

Konsekuensi lainnya yang harus diperhatikan adalah masyarakat miskin peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN atau APBD yang dinonaktifkan oleh Pemerintah, tidak lagi bisa dijamin JKN termasuk ketika mengalami COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Konsekuensi lainnya yang harus diperhatikan adalah masyarakat miskin peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN atau APBD yang dinonaktifkan oleh Pemerintah, tidak lagi bisa dijamin JKN termasuk ketika mengalami COVID-19.

"Selain itu, bagi peserta JKN dari unsur peserta mandiri dan peserta penerima upah swasta yang selama ini iurannya tertunggak akan bisa mendapat penjaminan JKN kalau iurannya dibayarkan, dan bila harus dirawat inap maka harus membayar biaya denda rawat inap," Timboel Siregar menjelaskan.

Pemerintah Bayarkan Kembali Iuran JKN

Kemudian bagi masyarakat miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan, seharusnya Pemerintah membayarkan kembali iuran JKN mereka sehingga kepesertaan mereka menjadi aktif lagi dan bisa dijamin JKN.

"Dan bila memang dinilai sudah mampu, maka arahkan mereka untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar sendiri," ucap Timboel.


Pengobatan COVID-19 Masih Dijamin Pemerintah

Menyusul status pandemi dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni 2023, biaya pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia saat ini masih dijamin oleh Pemerintah.

Walau begitu, masyarakat diminta menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah.

"Saat ini, vaksinasi dan penanganan atau biaya pengobatan pasien COVID-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh Pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers 'Pencabutan Status dari Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi' di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Lakukan Vaksinasi sampai Booster Kedua

Wiku juga meminta masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua. Upaya ini demi menjaga kekebalan.

"Oleh karena itu, saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster kedua," ucapnya.

"Tujuannya, untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity."

Penduduk Miskin Indonesia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya