Liputan6.com, Jakarta - Hadirnya teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memiliki dampak positif dan negatif. Secara positif, teknologi AI kerap membantu aktivitas manusia seperti mesin pencarian (search engine), chat GPT, Jasper, dan lainnya.
Sebaliknya, terdapat dampak negatif dari AI karena disalahgunakan oleh oknum untuk menyebarkan hoaks dengan deep fake, video editan yang terlihat seperti nyata, dan lain sejenisnya
Advertisement
Melihat fenomena ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tegus Arifiadi menimbang bahwa regulasi saat ini cukup untuk menangani oknum penyalahgunaan teknologi AI.
"Saya yakin bahwa instrumen regulasi yang sudah ada saat ini cukup mampu untuk menindak para pelaku penyalahgunaan AI," ujar Teguh melansir dari antaranews.com.
Lebih lanjut, Teguh menerangkan bahwa oknum yang menyalahgunakan AI untuk menyebarkan hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 tentang Manipulasi. Kemudian, terdapat regulasi lain yang mengatur tentang ujaran kebencian, pemalsuan, serta berita bohong (hoaks, misinformasi, dan disinformasi).
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement