Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi memandang perlu adanya kenaikan tarif bagi angkutan penyeberangan. Tujuannya, guna meningkatkan pelayanan dan di saat yang sama juga dinilai bisa meningkatkan aspek keselamatan.
Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan sejumlah infrastruktur pendukung pelayanan dinilai sudah siap untuk itu. Sehingga, kenaikan tarif seharusnya sudah diambil oleh operator.
Advertisement
"Kenaikan tarif angkutan penyeberangan tidak dapat dihindari dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan merawat keselamatan," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Dia menyebut, langkah pembenahan soal tarif tiket ini bisa mencontoh pada pengalaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI. Beberapa tahun lalu, penumpang KAI membludak, namun tidak semua penumpang terpantau memiliki tiket. Alhasil, pendapatan yang masuk ke kas perusahaan menjadi rendah.
"Namun dengan menertibkan penumpang, walau jumlah penumpang menurun, pendapatan meningkat. Lantaran sistem pembayaran lebih transparan dan dibantu kemudahan bagi penumpang untuk mendapatkan tiket penumpang," beber dia.
Dengan menaikkan tarif, artinya akan menambah pendapatan bagi perusahaan pengelola layanan penyeberangan. Berarti, ada tambahan dana untuk bisa digunakan sebagai peningkatan pelayanan dan keamanan penumpang.
"Kenaikan tarif bagi operator dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Di samping itu untuk menaikkan jaminan keamanan dan keselamatan penumpang," tegas Djoko.
Alasan Lainnya
Lebih lanjut, Djoko juga membidik adanya fenomena yang menyalahkan pemerintah ketika terjadi kecelakaan kapal penyeberangan. Dia menilai, itu terjadi lantaran belum ada alokasi biaya yang dinilai cukup untuk menjamin keselamatan itu.
"Jika masih terjadi musibah kecelakaan kapal penyeberangan, bagaimana tidak menyalahkan pemerintah, lantaran tarif tidak naik, sehingga tidak ada biaya untuk melakukan pelayanan yang baik," terangnya.
"Dan jauh dari harapan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang. Justru jika ada musibah kecelakaan kapal penyeberangan, pemerintah dapat ikut disalahkan, karena tidak menaikkan tarif. Sangat dinanti kenaikan tarif penumpang dan kendaraan menggunakan kapal penyeberangan," sambung Djoko Setijowarno.
Advertisement
Rencana Kenaikan
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memutuskan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Menyusul permintaan dari operator transportasi angkutan penyeberangan yang meminta kenaikan tarif sebesar 11 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji soal besaran tarif tersebut.
"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan).Tapi sudah ada patokannya," ujar Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Hendro menyampaikan, usulan itu kini tengah dalam tahap uji publik. Pasalnya, pemerintah tak ingin kebijakan itu justru membebani masyarakat pengguna.
Saat ditanya apakah kenaikan tarif tersebut akan dikeluarkan dalam bulan ini, ia menyebut Kemenhub bakal segera mempercepat proses itu.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif angkutan penyeberangan)," kata Hendro.
Permintaan Pengusaha
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) mengusulkan penyesuaian tarif di atas 10 persen untuk angkutan penyeberangan.
"Berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kami komunikasi menggelar forum diskusi dan kita sepakat mengusulkan kenaikan tarif di kisaran 11 persen," ujar Ketua INFA Julius Adravida Barata beberapa waktu lalu.
Menurut dia, usulan itu dibuat lantaran tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). "Ini belum lagi biaya lain-lain," ungkapnya.
Advertisement