Liputan6.com, Jakarta PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas keterlibatan dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)Johnny G. Plate dan sejumlah pihak swasta.
Kuasa Hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa mengungkapkan bahwa PT BUP tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
Advertisement
"Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut” ujar Yanuar dalam keterangan, Jumat (23/6/2023).
Yanuar menegaskan PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung.
"Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang–undangan yang berlaku," ucap dia.
"Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti – bukti yang ada”, tegas Yanuar.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut”, pungkas Yanuar.
Dirut PT BUP Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Tersangka baru itu bernama Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS.
"Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YUS selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.
"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5, diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelasnya.
Atas dasar itulah serta pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menemukan alat bukti untuk menetapkan Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Kini, YUS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, cabang Kejaksaan Agung.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.
Advertisement