Liputan6.com, Jakarta - Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas meminta, lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata Busyro Muqoddas dilansir dari Antara, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga
Advertisement
Hal itu disampaikan eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.
Menurut Busyro, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka sama saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.
"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," ucap Busyro.
Ia mengkhawatirkan bila lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik apalagi menyangkut pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, maka akan merusak tatanan hukum.
Secara pribadi, Busyro menyatakan juga sudah cukup lama mencermati KPK yang seolah dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum diingatkan agar tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Jawaban KPK soal Isu Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik di Tanah Air. Setelah menggegerkan Mahkamah Konstitusi dengan bocoran sistem pemilu, Ia kini mengklaim mendapat info bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Mantan Wamenkumham tersebut mengaku mendapatkan kabar tersebut dari seorang anggota DPR. Dalam informasi yang diterimanya, menyebutkan bahwa seluruh pimpinan KPK sudah sepakat dan telah dilakukan 19 kali ekspose.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan mengomentari lebih jauh soal kabar bakal calon presiden Partai Nasdem Anies Baswedan yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Kabar ini sempat diembuskan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Meski demikian, Ghufron menyebut sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti.
"KPK adalah penegak hukum. Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Terkait dengan pernyataan Denny yang menyebut KPK sudah menggelar 19 kali ekspose untuk menjerat Anies Baswedan, lagi-lagi Ghufron enggan menanggapi.
"Itu kan katanya Pak Denny, ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi, membenarkan adalah Pak Denny saja, bukan kami," kata Ghufron.
Advertisement