Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK bikin geger. Besarannya cukup fantastis, mencapai Rp4 miliar. Itu baru temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Adalah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menemukan dugaan pungli tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan itu bukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.
Advertisement
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang," ujar Albertina Ho.
Albertina tak menampik jumlah itu akan terus bertambah jika dibiarkan. Albertina menyebut pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan pungli itu. Sementara terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.
"Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," lanjut Albertina.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dari Fraksi Partai Demokrat mendorong pimpinan KPK melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal. Selain itu, pimpinan KPK juga harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli.
"Hal ini cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan," kata Didik kepada Liputan6.com, Jumat (23/6/2023).
Ia menilai, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi.
"Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," tambahnya.
Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publik kepada KPK, kata Didik, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap. Selain itu pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.
"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apapun."
"Saya meminta pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif. Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," ucapnya.
Masuk Kategori Suap
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai yang terjadi bukan lagi sekadar pungli, melainkan sudah masuk pemerasan atau suap dalam konteks tindak pidana korupsi.
"Ini tidak lepas dari akumulasi masalah yang ditimbulkan karena banyaknya perbuatan korupsi di dalam KPK yang tidak diusut tuntas. Sehingga praktek tersebut menjalar hingga sampai di level bawah. Tentu semua ini di antaranya akibat dari sikap Dewas yang tidak berani bertindak dengan benar, alasannya karena tidak punya kewenangan," kata Novel kepada Liputan6.com, Jumat (23/6/2023).
"Dengan banyaknya korupsi di KPK seperti sekarang ini, bagaimana kita bisa berharap KPK akan bekerja dengan benar, atau memberantas korupsi dengan obyektif?"
Novel menilai, kasus pungli Rutan KPK mestinya tidak bisa ditangani sendiri oleh KPK, karena subyek hukumnya tidak masuk yang ditentukan dalam UU KPK.
"Jadi sekarang bagaimana KPK dan Dewas KPK, apakah sudah melaporkan ke penegak hukum? Semakin lama tidak diproses, akan membuat makin sulit ditangani. Kecuali bila KPK punya kepentingan untuk menutupi atau melokalisir kasusnya," tambahnya.
Eks Penyidik: KPK Harus Buka Tahanan Korupsi yang Kena Pungli Pegawai Rutan
Yudi Purnomo mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menyatakan bahwa KPK harus serius dalam membongkar kasus pungli pegawainya yang bertugas di Rutan KPK.
"Tentu masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK. Padahal, integritas pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi kepada Liputan6.com, Jumat (23/6/2023).
Untuk itulah Yudi menuntut KPK juga membongkar siapa saja tahanan KPK yang telah memberi uang kepada pegawai KPK yang bertugas di Rutan serta kasus korupsi yang tengah mendera mereka sehingga ditahan KPK.
Hal ini penting sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti
"Sehingga perlu diperdalam motif mereka memberikan uang apakah sekedar mendapatkan fasilitas didalam tahanan atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta. Selain itu pihak-pihak lain yang terkait dengan pungli ini juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran mereka. Sebab, tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke pihak ketiga tanpa perantara orang lain. Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga."
Mantan Penyidik KPK ini menduga bahwa akan ada 3 klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi.
Terakhir, Yudi menyatakan bahwa Rutan KPK merupakan simbol perlawanan terhadap korupsi karena ditempat itulah para tersangka korupsi ditahan, sehingga Yudi berharap Rutan KPK bisa kembali bersih dari pungli dan korupsi.
Pungli di Rutan KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama
KPK menduga pungli sudah terjadi sejak lama di rutan lembaga antirasuah. Hanya saja, untuk saat ini yang ditemukan yakni pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun (2021-2022) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ghufron mengungkap kasus pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.
Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar.
"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK.
"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar obyeknya kepada rutan yang di sini ataupun di luar. Itu semuanya masih proses," kata Ghufron.
Advertisement
Pegawai Tak Terima Pungli Secara Cash
KPK menduga pegawainya yang terlibat pungli di rutan KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut, melainkan melalui rekening orang lain, atau pihak ketiga.
"Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Nurul.
Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku pihaknya masih akan menyelidiki dugaan tersebut agar kian terang.
"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata Ghufron.
Nurul juga menyebut pungutan liar yang capai Rp4 miliar di rutan KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," ujar Ghufron.
Namun Ghufron menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungli tersebut.
"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Ghufron.
Bakal Diusut Tuntas
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan, adanya informasi terkait dugaan pungli di rutan KPK. Bahkan hal itu sudah sampai ke telinga Dewas KPK dengan memanggil dirinya dan Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata.
"Sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu. Kemudian juga Pak direktur penyelidikan, dimana pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.
Asep mengapresiasi, temuan tersebut dan menyebut hal itu menjadi sinyal positif dalam penegakkan hukum. Artinya, pihaknya tidak pandang bulu, sekali pun hal tersebut dilakukan oleh oknum KPK sendiri.
"Ini adalah hal yang baik, artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, dimanapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegas Asep.
Mahfud Md: Harus Dibuka ke Publik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungli.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam yang dikutip dari Antara.
Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.
Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.
DPR Minta KPK Evaluasi Sistem Pengawasan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK mengevaluasi sistem pengawasan di rutan KPK.
"KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK," kata Sahroni.
Dia mengatakan, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh usai temuan dugaan pungli tersebut. Menurut dia, tindakan evaluasi yang dilakukan KPK harus tegas dan tidak “pandang bulu” untuk menindak oknum internal institusi tersebut yang diduga terlibat.
“Yang pasti, (oknum yang diduga terlibat) harus dievaluasi semua dan segera dirotasi,” ujarnya.
Ditjen PAS: Siapa pun Terbukti Terlibat, Akan Ditindak Tegas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham buka suara terkait dengan ramainya dugaan pungli di Rutan KPK yang diduga mencapai Rp4 miliar.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti pihaknya selalu melakukan penguatan dan mengingatkan konsekuensi yang bakal didapat jika ada petugas yang melanggar.
"Penguatan dan pedoman kepada seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawabnya. Serta konsekuensi apabila melakukan pelanggaran," kata Rika.
Sebab, Rika menegaskan pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat pungli di rutan. Termasuk apabila ada petugas internal Ditjenpas yang terseret dalam kasus pungli di rutan KPK.
"Bahwa siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Advertisement