Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri berhasil membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residance, Daan Mogot, Jakarta Barat. Pelaku berinisial HR, Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, dan RP, warga asal Ambon telah ditetapkan menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengeklaim dengan pengungkapan kasus narkoba itu, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa.
Advertisement
"Bisa menyelamatkan 65.000 jiwa. Teman-teman tahu kapasitas GBK? Ya sekitar itu, 60-65 ribu," kata Ramadhan dalam keterangan pers di lokasi, Jumat (23/6/2023).
"Bayangkan, dengan pengungkapan kasus ini artinya Bareskrim Polri telah menyelamatkan manusia sejumlah manusia satu stadion," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di kamar apartemen tersebut. Diduga, salah satu kamar dijadikan pabrik sabu.
Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan terjun ke lokasi dan langsung mengamankan seorang warga Iran berinisial HR.
Pada saat diamankan ditemukan juga barang bukti berupa bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, asetom sebanyak 2.500 mililiter, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih 1 minggu, kemudian penyidik menemukan target, yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," ujar Jayadi.
"Pada saat diamankan, kami juga mendapatkan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya," kata Jayadi.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap HR yang merupakan warga Iran, penyidik kembali mengamankan satu pelaku lain berinisial RP, yang merupakan warga asal Ambon. Keduanya memiliki peran berbeda.
Menurut Jayadi, HR berperan sebagai orang yang memproduksi atau membuat sabu. Sedangkan RP orang yang mengedarkannya.
Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua di antaranya merupakan WNA.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan ddngan pasal 114, subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pelaku Membuat Seorang Diri di Kamar 3X4 Meter, 15 Menit Hasilkan Setengah Kilogram Sabu
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pelaku yang merupakan warga negara Iran, HR, telah menyewa apartemen tersebut sejak 2 Juni 2023 lalu.
Pelaku memproduksi barang haram itu sebuah kamar apartemen Vittoria Residance, Daan Mogot, yang luasnya hanya 3X4 meter. Pelaku memproduksi sabu seorang diri.
"Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri. Bayangkan, hanya satu orang mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya sekitar 3x4 meter. Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang tenaga," kata Calvin saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Jumat (23/6/2023).
Ia menjelaskan, bahan baku pembuatan sabu didapatkan HR dari salah seorang DPO yakni, X, yang juga WNA. Bahan baku itu diterima oleh pelaku di sekitaran apartemen.
Sedangkan bahan pendukung lainnya seperti kompor, panci, kemudian alat penyaring gas, dibeli sendiri oleh HR.
Dalam proses pembuatannya, warga Iran itu hanya memproduksi dengan memasak bahan baku yang didapat dengan menggunakan kompor, setelah itu dipanaskan lalu didinginkan. Proses itu pun dilakukan berkali-kali.
"Namun yang agak sedikit lama proses pengeringannya, dibangunkan dan dikeringkan, dilakukan pemurnian dan penjerihan dengan menggunakan aseton," kata Calvin.
Calvin menyebut, pelaku hanya butuh waktu singkat agar dapat menghasilkan sabu-sabu seberat setengah kilogram.
"Hanya butuh 15 menit. Jadi itu prosesnya untuk satu olahan. Faktanya, di kasus ini tersangka satu. Satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap," jelasnya.
Setelah jadi, sabu-sabu hasil produksi rumahan itu didistribusikan oleh seorang DPO berinisial X, seberat 150 gram, dan 50 gram oleh pelaku berinisial RP asal Ambon.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement