Kementerian PPPA Jamin Perlindungan Anak dari Kasus Ibu Bunuh Diri di Jember

KemenPPPA menyoroti kasus bunuh diri seorang perempuan yang juga membunuh anak pertamanya usia 6 (enam) tahun dan anak ketiganya usia 7 (tujuh) bulan di Jember, Jawa Timur

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jun 2023, 17:01 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. Foto: KemenPPPA.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus bunuh diri seorang perempuan yang juga membunuh anak pertamanya usia 6 (enam) tahun dan anak ketiganya usia 7 (tujuh) bulan di Jember, Jawa Timur menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Dalam kasus ini, anak keduanya (RK) yang berusia 5 (lima) tahun tidak turut sebagai korban dan menjadi saksi atas peristiwa tersebut.

Perempuan inisial HK (36) diketahui mengalami gangguan jiwa dan merupakan pasien psikiatri di RS Jiwa di Jember dengan anak pertamanya yang juga menderita gangguan jiwa.

"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami. KemenPPPA akan memastikan, bahwa anak kedua yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari siaran persnya, Jumat (23/6/2023).

Peristiwa tersebut terjadi saat HK dan ketiga anaknya berada di rumah sementara suaminya (AR) pergi berdagang. Ketiganya diketahui meninggal dunia setelah HK pulang. Istrinya ditemukan dalam posisi gantung diri, sedangkan dua anaknya terbujur kaku di tempat tidur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, anak kedua korban yang hidup sempat melihat ibunya memberi tali kepada anaknya, namun tidak mengetahui secara langsung bagaimana ibunya membunuh kakak dan adiknya.


Koordinasi dengan UPTD PPA

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (25/2/2023).

Nahar mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jember untuk memantau kondisi anak tersebut. RK saat ini sudah dalam pemantauan Dinas Sosial Jember dan pendampingan UPTD PPA Jember.

"Saat ini RK sementara tinggal di rumah seorang tenaga kesehatan dekat rumah orangtuanya dengan pertimbangan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan," jelas Nahar.

Nahar menegaskan melalui pendampingan yang dilakukan UPTD PPA, pihaknya akan memastikan bahwa korban anak kedua intens didampingi seorang tenaga psikologis untuk membantunya pulih dari pengalaman traumatik tersebut.

"Kita sangat mengharapkan korban anak kedua dapat mengalami pemulihan psikis sehingga dia dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya dan dapat bersosialisasi dengan dengan ceria bersama anak sebayanya,” kata Nahar.


Apresiasi Pemda Jember

Nahar mengemukakan, KemenPPPA mengapresiasi Pemda Jember yang menerbitkan surat edaran mencegah terjadinya bunuh diri berulang.

Dengan adanya surat edaran tersebut, dia berharap masyarakat dan lingkungan sosial baik kegiatan perkumpulan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat peduli terhadap persoalan yang dialami oleh tiap keluarga.

Nahar kemudian mendorong masyarakat agar dapat menjangkau lembaga layanan seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), untuk mendapatkan layanan pendampingan apabila ada masalah dalam keluarga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya