KPK: Petugas Rutan Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Divonis Sanksi Etik Sedang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut petugas rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pegawas KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2023, 20:06 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri . (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut petugas rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pegawas (Dewas) KPK.

Dugaan adanya pelecehan oleh petugas rutan KPK mulanya diungkap mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.

Tak hanya itu, Ali menyebut KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai. Hanya saja Ali tak merinci terkait proses kedisiplinan pegawai oleh pihak Inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas KPK dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," jelas Ali.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan, Haris menyebut laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.

"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.

"Ya," kata Haris singkat.

 


Novel Ungkap Ada Pelecehan Pegawai Rutan KPK terhadap Istri Tahanan

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Dewan Pengawas KPK menutupi dugaan adanya pelecehan yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri tahanan kasus korupsi.

"Mereka (dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel Baswedan, Jumat (23/6/2023).

Saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait dengan tindakan asusila yang diterima istri tahanan dari petugas rutan KPK, Novel Baswedan meminta Liputan6.com mempertanyakannya langsung kepada Dewas KPK.

"Tanyakan ke Dewas dong, agar mereka terbiasa jujur dan transparan," kata Novel.

Meski demikian, Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri ini menyebut dugaan adanya asusila tersebut sudah dilaporkan kepada Dewas KPK. Dari laporan adanya asusila ini yang membuat Dewas KPK menerima informasi adanya pungutan liar di rutan KPK.

"Sudah (dilaporkan ke Dewas). Saya tidak tahu bagaimana tindaklanjutnya. Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan. Dan tahanan yang lain juga," kata Novel.

Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya