Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbud Ristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

Salah satu poin yang ada dalam surat edaran (SE) Kemendikbudristek tersebut adalah tentang prosesi wisuda sekolah yang sudah bukan hal yang wajib.

oleh Henry diperbarui 23 Jun 2023, 21:32 WIB
Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Murid.  foto: dok. Kemendikbudristek

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," teramg Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Jumat (23/6/2023), melansir keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik. Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

 


Esensi Kegiatan Wisuda

Ilustrasi wisuda, kelulusan. (Photo by Caleb Woods on Unsplash)

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

"Kami berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," tutur Suharti.

"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," pungkas Suharti.

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sejak awal pekan lalu bergema protes tiada henti di media sosial yang menyuarakan soal penghapusan wisuda di jenjang TK hingga SMA karena dinilai memberatkan orangtua. 


Keluhan Orangtua Murid Soal Wisuda

Ilustrasi ucapan, wisuda, Islami. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

Keluhan orangtua siswa ini akhirnya ditanggapi pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Terkait dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional," terang Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam tayangan Liputan 6 SCTV pada 16 Juni 2023.

Anang melanjutkan, Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dalam komite sekolah.

"Selain itu, dapat kami sampaikan juga bahwa Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi juga bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah, pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orangtua," tutupnya.

Wisuda sendiri dianggap sebagai momen selebrasi yang menandakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan. 


Protes ke Mendikbudristek Nadiem Makarim

Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Namun, tak semua orangtua murid setuju dengan tradisi itu diberlakukan untuk anak TK sampai SMA dan memprotes hal tersebut ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hal tersebut disampaikan orangtua murid melalui komentar di salah satu unggahan Nadiem Makarim. Unggahan tersebut sebenarnya berisi video singkat apresiasi Nadiem pada seorang seniman yang dibagikan pada Senin, 12 Juni 2023.

"Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara Wisuda dari TK - SMA karena hanya memberatkan biaya para orangtua. Wisuda hanya untuk lulusan Universitas aja bukan dari TK," tulis akun @mikhaylaeka2023 di kolom komentar.Ia melanjutkan,

"Terus juga masuk SD jangan dipersulit kaya sekarang lah. Kembalikan kaya ke zaman dulu. Masuk SD, SMP, SMA Negeri berdasarkan nilai, bukan berdasarkan umur atau zona dulu. Orangtua jangan dibikin susah."

Balasan kembali hadir dari orangtua murid lain yang juga setuju untuk meniadakan tradisi wisuda TK sampai SMA. Ia berharap curahan hati para orangtua murid ini didengarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

 

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya