Liputan6.com, Jakarta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tak dapat menjatuhkan sanksi kepada Penerima Manfaat (PM) atau pemilik unit Rumah DP Rp 0 Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang memasarkan huniannya untuk disewa jadi indekos.
Adapun keputusan ini diambil DPRKP DKI Jakarta selepas mendengar penjelasan pemilik unit, usai diperiksa pada Jumat, 23 Juni 2023. Sanksi administrasi tidak dapat dibebankan kepada yang bersangkutan, lantaran pemilik mengaku sudah tidak sanggup membayar cicilan unit.
Advertisement
"Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Retno mengungkapkan, keputusan tak memberi sanksi ke pemilik juga diambil, lantaran PM juga akan menghentikan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) unit Rumah DP Rp 0. Selanjutnya, kata Retno, pihaknya tinggal menunggu surat tembusan dari yang bersangkutan.
Surat tembusan itu, nantinya akan dikoordinasikan kepada Bank DKI dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya selaku developer akan proses buy back guarantee atas hunian tersebut.
"Atas keterangan yang diberikan, UPDP DPRKP telah menyampaikan informasi akan konsekuensi dari penghentian KPR FPPR ini bila diajukan sebelum masa tenornya berakhir," kata Retno.
Pemilik Rumah DP Rp 0 Diperiksa
Sebelumnya, pemilik rumah DP Rp 0 Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang menyewakan unitnya menjadi indekos telah memenuhi panggilan DPRKP DKI Jakarta.
Herlan suami dari selaku kuasa dari Khalidiyah Nafisah sebagai Penerima Manfaat (PM) yang memasarkan unit Rumah DP Rp 0 di media sosial telah dimintai keterangannya pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 13.30 WIB di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
"Herlan selaku suami PM mengakui kesalahan PM karena telah melakukan pemasaran unit huniannya untuk digunakan sebagai hunian sewa atau kost yang diupload sejak tanggal 16 Juni 2023," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Juni 2023.
Retno menjelaskan, pada Maret 2023 Herlan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak lama setelah kelahiran putra keduanya. Hal ini mempengaruhi kondisi keuangan keluarganya kala itu.
"Sehingga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena auto debet cicilan KPR di setiap bulannya," jelas Retno.
Keluarga ini, akhirnya mengambil keputusan untuk menyewakan unit huniannya. Melalui rekaman video, unit Rumah DP Rp 0 Menara Samawa dipromosikan di akun sosial media (Sosmed).
"Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui sosmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya," kata Retno.
Advertisement