Bareskrim Polri Selidiki Unsur Pidana oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim akan menyelidiki dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna Yulika diperbarui 24 Jun 2023, 11:27 WIB
Rumah diduga milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. (Foto: Dicky Agung Prihanto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim akan menyelidiki dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

"Pada hakekatnya Polri menerima setiap laporan dari masyarakat, tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Nur Azizah dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Diketahui, pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/6/2023) hari ini. Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE.

Salah satu perwakilan pelapor, Ihsan Tanjung mengatakan, laporan ini dilakukan karena ada beberapa pernyataan Panji Gumilang yang viral di media sosial dan dianggap sudah menistakan agama dan adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

"Kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi, karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial dan kondisi sekarang itu sudah mulai meresahkan masyarakat banyak demo yang muncul banyak perdebatan nah ini akan berpotensi memecah belah bangsa," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tak hanya dianggap melakukan penistaan agama dan dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, pihaknya juga menganggap adanya pelanggaran pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dan mengakhiri polemik tersebut.

Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Menurutnya, dalam ajaran Islam sudah menjelaskan jika solat Jumat menjadi Sunnah untuk perempuan dan wajib untuk laki-laki. Dan untuk khatib pun juga hanya laki-laki dan tidak boleh dilakukan oleh perempuan.

"Ini jelas sangat menistakan agama. Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Alquran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya, tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," jelasnya.

"Nah yang ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," sambungnya.


Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat, Izin Ponpes Al Zaytun Akan Dibekukan

Kompleks pesantren Al Zaytun yang berada di Indramayu. (sumber foto: al-zaytun.sch.id).

Kementerian Agama akan membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun jika terbukti menyebarkan aliran sesat. Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, kementeriannya dan ormas Islam sedang melakukan kajian terhadap ponpes itu.

"Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," tegas Anna dalam keterangannya, Jumat, (23/6/2023).

Dia menuturkan, dari praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Anna melanjutkan, Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna.

Sementara Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan telah menggelar rapat Eselon I lintas kementerian dan lembaga untuk mendengar dan menelaah penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

"Selanjutnya kita akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana," ujar Mahfud dikutip dari Instagramnya, Jumat (23/6/2023).

Mahfud menyatakan, pihaknya akan mendalami posisi dan peran Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan.

"Saya juga masih akan mengonfirmasi dengan Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat," sambungnya.

Mahfud mengatakan, saat ini adalah tahun politik, maka pihaknya akan memilah mana yang terkait dengan hukum dan politik. 

Dia memastikan pekan depan sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya