Ridwan Kamil soal Laporan Kasus Panji Gumilang ke Mahfud Md: Insyaallah Sesuai Harapan Masyarakat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyerahkan laporan tentang klarifikasi terhadap pendiri pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Bandung, ke Menko Polhukam Mahfud Md, Jumat 23 Juni 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2023, 22:12 WIB
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyerahkan laporan tentang klarifikasi terhadap pendiri pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Bandung, ke Menko Polhukam Mahfud Md, Jumat 23 Juni 2023. Dia pun menerima arahan dari Mahfud Md terkait hal itu.

"Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan juga sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana," kata Ridwan Kamil di Kantor Menkopolhukam, Sabtu (24/6).

Menurut dia, klarifikasi terhadap Panji Gumilang dilakukan dengan wawancara dua arah oleh tim investigasi. Selain itu, penggalian data pun dilakukan terkait dengan segala hal yang menyertai permasalahan Ponpes Al Zaytun.

"Sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu di Jawa Barat," tutur Ridwan Kamil.

Mahfud Ungkap Ada Tiga Masalah Ponpes Al Zaytun

Usia menerima laporan dari Kang Emil, Mahfud Md menyebut adanya dugaan kuat unsur tindak pidana.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud.

Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun, ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada per orangan.

Ia menegaskan, untuk yang dapat menangani tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri yang sesuai tupoksinya menentukan.

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud soal Panji Gumilang.

 


Juga Akan Beri Sanksi Administratif

Juga disebutkan akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

YPI sendiri merupakan lembaga pendidikan yang menaungi ponpes tersebut mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai dengan perguruan tinggi. Meskipun nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.

"Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan," tuturnya.

"Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," sambung Menkopolhukam.

Selain itu, Mahfud melanjutkan atas polemik di Ponpes Al Zaytun Banyuwangi agar tetap dijaga akan kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanannya. Pesan itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat agar berkordinasi dengan pihak terkait.

"Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," jelasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya