Waspada, 4 Kriteria Hewan Cacat yang Bikin Ibadah Kurban Tidak Sah

Waspada, 4 Cacat yang Bikin Hewan Kurban Tidak Sah

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2023, 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo menyumbang satu ekor sapi berbobot 1 ton untuk hewan kurban Idul Adha 1443 Hijriah 2022 di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi. (Liputan6.com/ Istimewa/ Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng)

Liputan6.com, Jakarta - Makin dekat dengan Idul Adha 2023, semakin banyak umat Islam yang berburu hewan kurban. Paling banyak adalah kambing, domba, sapi-kerbau.

Pada waktu-waktu terakhir atau last minute sebelum Idul Adha ini, jumlah hewan kurban makin menipis. Pun dengan pilihannya.

Karenanya, calon shohibul qurban mesti hati-hati dalam memilih hewan ternak yang nanti akan jadi hewan kurban.

Selain harga, ada beberapa hal yang wajib diwaspadai sebelum membeli. Sebab, hal ini terkait dengan kelayakan hewan kurban agar ibadah kurban sah.

Mengutip mui.or.id, pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, DR H Nasrullah Sapa Lc MA mengemukakan 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan dikurbankan.

Hal ini berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:


4 Kriteria Hewan Cacat yang Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Berikut 4 kriteria hewan cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan:

1. Buta

Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

2. Sakit

Melalui rekomendasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.

Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.

3. Pincang

Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

4. Sangat Tua

Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

Nah, oleh karenanya lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini.

Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan di atas.

Tim Rembulan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya