Liputan6.com, Jakarta Ketua RT 2 RW 1, Dusun Siraman, Kecamatan Dukun, Gresik, Mahsun (60) mengatakan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terlahir dari keturunan keluarga orang penting di RT 1 RW 1, Desa Sembung Anyar, kecamatan setempat.
"Kakeknya bernama H Abdur Rahman dan ayahnya adalah H Imam Rosyidi. Beliau berdua di zamannya dulu merupakan orang penting se-Kecamatan Dukun Gresik," ujar Mahsun kepada wartawan di Gresik, Sabtu (24/6/2023).
Advertisement
Mahsun menceritakan, kakek pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang merupakan orang terkaya sekecamatan Dukun. Bahkan, salah satu tanah miliknya digunakan sebagai Masjid Baitur Rahman yang menjadi kebanggaan masyarakat sekitar.
"Beliau memiliki tanah yang sangat luas dan merupakan tokoh sukses se Kecamatan Dukun Gresik ini," ucap Mahsun.
Mahsun mengatakan, sedangkan ayah pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dulunya menjabat sebagai seorang kepala desa yang dianggap tidak ada bandingannya.
Pada masa jabatannya, lanjut dia, ayah pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang juga berhasil memajukan desanya dengan memperkenalkan listrik dan pengairan yang menjadi tonggak pembangunan di masa itu.
“Ketuanya Kades ya itu. Besar, tinggi, dan gagah. Ia juga sangat elegan. Beliau menjadi pionir dalam pengenalan listrik dan pengairan di masa ayah Panji,” kata Mahsun.
Mahsun mengungkapkan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kerap terpantau pulang ke kampung halaman namum jarang membawa istrinya, hanya datang bersama rombongan jamaah dan pengawalnya.
"Keberhasilan Panji Gumilang dalam membangun pesantren membuatnya dihormati dan diakui oleh banyak orang di sini," ujar Mahsun.
Anak Panji Gumilang Pernah Nyaleg
Selain itu, kata Mahsun, anak Panji Gumilang dulu juga pernah maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP Dapil Lamongan–Gresik.
"Anaknya Panji tidak dapat suara karena kurang terkenal di sini," ujarnya.
Rumah keluarga pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun tampak sepi. Rumah tersebut hanya dijadikan sebagai tempat jujukan keluarga Panji.
Di dalam rumah tersebut, terdapat banyak tumpukan beras dan dua ekor sapi yang akan disumbangkan kepada warga sekitar, selama perayaan Idul Adha. Tradisi ini sering dilakukan oleh keluarga Panji Gumilang.
“Memang jarang ada keluarga ke rumah itu. Karena mereka (keluarga Panji), sudah banyak yang berkeluarga dan punya rumah sendiri. Itu dulunya rumah bersama,” ucap Mahsun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada empat poin pertanyaan yang perlu diklarifikasi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terhadap pesantren tersebut.
Advertisement
Sayangkan Sikap Panji Gumilang
Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam menyebut empat poin itu, antara lain, pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis.
"Kita akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk bisa mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaannya meski sebetulnya Tim MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat," kata Firdaus Syam di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara.
Di samping itu, dia menyayangkan sikap Panji Gumilang yang enggan bertemu dengan Tim MUI Pusat saat menghadiri panggilan Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate.
Padahal, kata dia, sebelumnya Tim MUI Pusat telah beberapa kali berupaya melakukan klarifikasi, bahkan hingga mendatangi Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. Selain itu, kata dia, surat-surat resmi dari MUI yang dikirim ke Al-Zaytun sejauh ini belum direspons.
"Kami kecewa, kita tahu bahwa tabayun itu kan maknanya meminta kejelasan tentang pernyataan-pernyataan itu agar ini semuanya bisa 'clear' dan MUI bisa memberikan satu pandangan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam," kata dia.
Dia memastikan MUI akan segera menentukan langkah terkait persoalan Ponpes Al-Zaytun karena MUI telah memiliki data yang lengkap terkait keberadaan dan kegiatan Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002.
"MUI ini sudah memiliki fakta dan data yang sangat akurat dan ini bisa kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, apakah itu sudah masuk dalam kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan, penodaan agama atau tidak," kata dia.