Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri), Edi Ismanto dan Caswati, terpaksa berurusan dengan hukum usai aksi mencopet sejumlah ponsel milik pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ)/Jakarta Fair di JIExpo Kemayoran ketahuan, Jumat (23/6).
"Pencurian dengan pemberatan (Copet) tersangka ingin menguasai barang milik korban. (Dua tersangka) betul pasutri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian dalam keteranganya, dikutip Sabtu (24/6).
Advertisement
Keduanya kepergok di tengah ramainya PRJ sekitar pukul 19.29 WIB, dengan memanfaatkan kelengahan para pengunjung sampai akhirnya aksinya terhenti ketika ada pengunjung lain yang merasa curiga.
"Berawal saksi saudara Baharudin dan saudari Fajar Susanti menghampiri tersangka dan menanyakan ke tersangka Edi Ismanto 'kamu ngambil handphone saya?" katanya sambil tirukan percakapan saat kejadian.
"Tersangka Edu Ismanto jawab 'Apa-apaan saya tidak ambil handphone kamu, boleh digeledah'. Dicoba digeledah oleh Fajar Susanti (saksi), tersangka Caswati tidak mau," tambah dia
Meski sempat mengelak, namun Edi Ismanto dan Caswati pun tak berkutik saat ditemukan tiga unit handphone di pinggang dalam bajunya. Sampai akhirnya mereka berdua pun diteriaki 'copet' yang mengundang kerumunan.
"Bertanya kepada tersangka. Edi 'ini handphone siapa, handphone kamu ?'. Jawab tersangka Edi 'Enggak tahu'. Saksi lalu berteriak sehingga membuat pengunjung lainnya berdatangan dan mengamankan tersangka keduanya," ujarnya.
Digeledah
Karena keramaian itu, Anggota TNI turut mengamankan area lokasi pun datang dan membawa keduanya untuk dilakukan introgasi awal. Mereka akhirnya mengakui telah mencopet total lima handphone milik pengunjung.
"Digeledah oleh anggota TNI yang lagi bertugas, ditanya 'ini handphone punya siapa?', jawab Edi 'Bukan punya saya'. 'Jadi kamu yang ambil handphone ini'. jawab Edi 'Ya saya ambil handphone milik orang'," tuturnya.
Sampai akhirnya keduanya pun langsung digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement