Mahfud Md Soal Panji Gumilang: Unsur Dugaan Pidananya Jelas, Polri Akan Ambil Tindakan

Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun, ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada per orangan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Jun 2023, 08:09 WIB
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menerima laporan terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Laporan itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung Jumat 23 Juni 2023.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud mengungkap ihwal laporan Kang Emil tersebut. Ia menyebut adanya dugaan kuat unsur tindak pidana di Pesantren Al Zaytun.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun, ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada per orangan.

Ia menegaskan, untuk yang dapat menangani tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri yang sesuai tupoksinya menentukan.

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud soal Panji Gumilang.

Selian dugaan kuat tindak pidana, disebutkan juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

YPI sendiri merupakan lembaga pendidikan yang menaungi ponpes tersebut mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai dengan perguruan tinggi. Meskipun nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.

"Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan," tutur Mahfud Md.

 


Penataan Pesantren Al Zaytun

 

"Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," sambung Menkopolhukam.

Selain itu, Mahfud melanjutkan atas polemik di Ponpes Al Zaytun Banyuwangi agar tetap dijaga akan kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanannya. Pesan itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat agar berkordinasi dengan pihak terkait.

"Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," jelasnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

kurikulum tiap era pemerintahan (liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya