Setahun Hadi Tjahjanto Menjabat Menteri ATR/Kepala BPN, Apa yang Sudah Dihasilkan?

Hadi Tjahjanto menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung hingga tercapainya visi Indonesia Emas 2045 dalam upaya keluar dari middle income trap menjadi upper middle income country.

oleh Arthur Gideon diperbarui 25 Jun 2023, 11:20 WIB
Menteri Hadi Tjahjanto menceritakan bahwa ia terus turun ke lapangan untuk memastikan beberapa hal, terutama terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Sudah ada beberapa wilayah yang menjadi contoh penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menjalankan tugas satu tahun. Ia pun menyampaikan capaian kinerja selama memimpin Kementerian ATR/BPN dalam kurun waktu setahun ini.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung hingga tercapainya visi Indonesia Emas 2045 dalam upaya keluar dari middle income trap menjadi upper middle income country. Dalam hal ini, kontribusi dari Kementerian ATR/BPN adalah memberikan kemudahan investasi.

"Tugas kami adalah membantu bagaimana percepatan untuk menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Hadi Tjahjanto seperti dikutip pada Minggu (25/6/2023). 

fungsi Rencana Detail Tata Ruang ini sangat diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Saat ini, sedikitnya terdapat 342 Rencana Detail Tata Ruang yang sudah menjadi Perda atau Perkada dan 168 RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission dari target 2.000 RDTR.

"Kita sudah merencanakan akhir tahun ini akan ada penambahan sekitar 235 RDTR, sehingga di akhir 2024 paling tidak sudah ada 812 RDTR. Dengan demikian para investor mudah mendapatkan KKPR, sehingga dapat segera menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kondisi sosio-ekonomi kita," tutur Hadi Tjahjanto.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas lain dari Kementerian ATR/BPN adalah melaksanakan legalisasi aset yang saat ini terus diakselerasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Hadi Tjahjanto, legalisasi aset perlu dipercepat karena sertipikat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum hak atas tanah dan hak ekonomi. Dikatakan demikian karena dampak ekonomi dari adanya pendaftaran tanah, yakni terdapat penambahan nilai ekonomi sebesar Rp5.574 triliun sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Oleh sebab itu, dilakukan berbagai upaya untuk mempercepat pendaftaran tanah. Di antaranya melalui GEMAPATAS atau Gerakan Pemasangan Tanda Batas Serentak serta pembebasan/keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah pertama kali.

 

"Banyak daerah yang sudah membebaskan maupun meringankan BPHTB. Sejauh ini sudah ada 118 kabupaten/kota yang telah melakukannya," ungkap Hadi Tjahjanto.

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN sedikitnya telah menghasilkan delapan Kota/Kabupaten Lengkap, yakni suatu wilayah yang seluruh bidang tanahnya sudah terpetakan baik secara spasial maupun yuridis.

Hadi Tjahjanto pun menegaskan akan mendorong Kota maupun Kabupaten Lengkap lainnya melalui terobosan regulasi dalam melakukan pendaftaran tanah.

"Kota Lengkap ini banyak keuntungannya, yang jelas meminimalisir sengketa dan mempersempit gerak mafia tanah, memudahkan untuk dilaksanakan digitalisasi, menghasilkan data untuk perencanaan pembangunan daerah, membuat layanan informasi geospasial yang terintegrasi, dan terpenting mengurangi potensi korupsi," terangnya.

 


Digitalisasi Layanan Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan komitmen menyelesaikan masalah lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat, yang sudah berlangsung hampir 25 tahun.

Selanjutnya Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan kapasitas untuk melayani masyarakat melalui digitalisasi layanan pertanahan.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan layanan secara digital seperti layanan pengecekan secara elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Hak Tanggungan Elektronik. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki tujuh layanan prioritas dan membuka layanan pada Sabtu dan Minggu dengan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

"Kami menyadari bahwa sosialisasi dan edukasi ke masyarakat ini harus kita gencarkan dan kita perlu sampaikan ke masyarakat. Ini adalah terobosan-terobosan supaya masyarakat merasakan dampak dari sistem elektronik. Oleh sebab itu, peran media ini penting untuk membantu kami bisa menginformasikan kepada masyarakat bahwa Kementerian ATR/BPN sudah memberikan layanan secara elektronik," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

 


Bank Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kembali melakukan kunjungan kerjanya ke Kalimantan Timur. Kali ini dia menyambangi Lamin Adat, Pemung Tawai, Desa Budaya Dayak Pampang, Kota Samarinda.

Dalam pertemuan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga membicarakan soal Badan Bank Tanah. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat bagi kepentingan masyarakat melalui pembentukan Badan Bank Tanah di antaranya untuk kepentingan umum; kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi tanah; dan Reforma Agraria.

"Dari Bank Tanah ini bisa kita potong 30% untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya sudah mulai berjalan, di antaranya untuk perumahan di Jawa Tengah, sebagian untuk pembangunan lapangan terbang VVIP di IKN, kemudian usaha perkebunan di Poso." kata dia.

"Namun, kita tetap mengutamakan kepentingan rakyat, tetap akan kita redistribusi 30% dari tanah itu. Dan 2023 ini targetnya 14.108,84 hektare dan insyaallah ini semuanya bisa selesai," ungkapnya.


Konflik Pertanahan

Terakhir, Hadi Tjahjanto menceritakan bahwa ia terus turun ke lapangan untuk memastikan beberapa hal, terutama terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Sudah ada beberapa wilayah yang menjadi contoh penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan. 

Salah satunya di Blora, yakni dengan memberikan masyarakat sertipikat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai pemerintah daerah setempat. Menurutnya, penyelesaian ini dapat menjadi contoh dan diterapkan di wilayah lain seperti kasus Surat Ijo di Surabaya dan bagi masyarakat pesisir yang ada di Gili Trawangan. "Sehingga, masyarakat ada kepastian hukum.

HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan, red) itu dasarnya adalah perjanjian antara lembaga dengan masyarakat, dan ini sudah berjalan," terangnya.

INFOGRAFIS: Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik (Liputan6.com/ Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya