Liputan6.com, Jakarta - Polri akan mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kasus dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Ya Kami tindak lanjuti," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/6/2023).
Advertisement
Agus menerangkan, Polri dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Agus menyatakan, siap menindaklanjuti laporan polisi berkaitan dengan Pesantren Al-Zaytun.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Ponpes Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ujar dia.
Agus menerangkan, proses penyelidikan masih berjalan. Polri berencana mengundang sejumlah ahli untuk dimintai keterangan, diantaranya dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI," ujar dia.
Sehingga, Agus menegaskan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penistaan agama. Maka perkara yang ada akan diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan.
"Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," ujarnya.
Panji Gumilang Dilaporakn Polisi
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Ancaman Pidana Terhadap Panji Gumilang
Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.
"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Advertisement