Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan bakal menindaklanjuti polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Penyelidikan meliputi aspek pidana, dan administratif.
Mahfud mengatakan, Polri akan menangani di sisi pidana, sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi administrasi.
Advertisement
"Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum yaitu hukum pidana, hukum administratif, dan terkait situasi sosial dan politik di lingkungan sekitar," kata Mahfud di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
"Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim, yang untuk pidana. Yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Mahfud Md.
Mahfud mengatakan, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di Ponpes Al Zaytun. Dalam hal ini, Polri akan memproses mereka.
"Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Ponpes Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," ujar dia.
Kemenag Akan Ambil Langkah Hukum Administratif Terhadap Ponpes Al-Zaytun
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam atau YPI. Maka nanti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengambil langkah hukum administratif.
"Ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan," ujar dia.
Terakhir, Mahfud menelaskan , perihal situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat maka akan dilakukan oleh aparat vertikal di pemerintah Jabar, yaitu gubernur, Polda dan Kodam.
"Itu akan berkordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret habis itu akan diumumkan," ujar Menko Polhukam.
Advertisement
Selidiki Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Pesantren Al Zaytun, Polri Gali Keterangan Ahli hingga MUI
Polri akan mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kasus dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Ya Kami tindak lanjuti," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/6/2023).
Agus menerangkan, Polri dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Agus menyatakan, siap menindaklanjuti laporan polisi berkaitan dengan Pesantren Al Zaytun.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Ponpes Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ujar dia.
Agus menerangkan, proses penyelidikan masih berjalan. Polri berencana mengundang sejumlah ahli untuk dimintai keterangan, diantaranya dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI," ujar dia.
Sehingga, Agus menegaskan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penistaan agama. Maka perkara yang ada akan diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan.
"Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," ujarnya.