3 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Kini Jadi Warga Rusia dan Ceko Tiba di Indonesia

Ketiga korban pelanggaran HAM berat masa lalu ini dijadwalkan hadir pada Kick-Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Jun 2023, 13:29 WIB
Tiga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Minggu malam, 25 Juni 2023. ( Foto: Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Minggu malam, 25 Juni 2023. Ketiga korban pelanggaran HAM berat ini dijadwalkan hadir pada Kick-Off Penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023.

Dua orang bertolak dari Praha dan tiba dengan pesawat Turkish Airlines (TK56) pukul 17.35 WIB. Sedangkan secara terpisah satu orang lainnya berangkat dari Moskow dan tiba pukul 21.30 WIB dengan pesawat Qatar Airways (QR954).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta langsung memberikan sejumlah layanan keimigrasian terhadap tiga orang tersebut, setibanya di Bandara Soetta.

"Pelayanan yang diberikan kepada ketiganya seperti layanan pemeriksaan keimigrasian prioritas serta layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dalam rangka kepentingan pemerintah dan alih status ke ITAS tidak bekerja untuk repatriasi 1 tahun atas persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Senin (26/6/2023).

Kedua orang korban yang kini berkewarganegaraan Rusia dan Republik Ceko itu merupakan eks-Mahid atau Mahasiswa Ikatan Dinas di era Presiden Soekarno yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan di negara-negara sosialis komunis Eropa sekitar tahun 1960.

Sedangkan satu orang lainnya yang kini berkewarganegaraan Republik Ceko merupakan ahli waris korban pelanggaran HAM peristiwa 1965.

Menurut Tito, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.


Kemenkumham Berikan Kemudahan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. (FOTO: Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

Program pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk yang berada di luar negeri melibatkan 19 kementerian/lembaga. Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya.

"Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri," kata dia.

Imigrasi Soetta juga memastikan, para korban pelanggaran HAM berat masa lalu beserta ahli waris korban memperoleh kemudahan keimigrasian, khususnya saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga kami di Imigrasi Soekarno-Hatta berupaya untuk turut memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun ahli waris korban”, ungkap Tito Andrianto.

 

 

 


Jokowi Akan Kick Off Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. (FOTO: Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Jokowi akan melakukan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

"Jadi dong (kick off penyelesaian HAM berat di Aceh)," kata Jokowi kepada wartawan di Pasar Palmerah Jakarta, Senin (26/6/2023).

Terkait pelurusan sejarah pelanggaran HAM berat di Aceh, Jokowi meminta agar hal tesebut ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Tanyakan ke Menko Polhukam," ucapnya.

Sebagai informasi, kick off itu berdasarkan hasil penyelesaian pelanggaran HAM berat dari rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

"Pemulihan hak para korban itu dimulai atau kick off oleh Presiden pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 akan dilangsungkan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh," kata Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).

"Presiden akan menandatangani prasasti dan akan menyapa para korban dan keluarga korban, baik langsung maupun virtual untuk korban yang di luar negeri dan di berbagai daerah," sambung Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pemulihan hak para korban akan dilakukan bersamaan di wilayah lain dari 12 yang direkomendasikan oleh Komnas HAM. Namun, kick off akan dibuka di Aceh.

"Alasan dilakukannya kick off PPHAM ini, Tim PPHAM berat telah menyerahkan rekomendasi kepada presiden pada 11 januari 2023, dan pada waktu itu setelah menerima laporan presiden membuat pernyataan penegasan resmi," ujarnya.

"Kemudian juga akan dilakukan kick off untuk pemulihan hak para korban dan keluarga korban yang ada di luar negeri," tambah Mahfud.

Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya