Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hakim menyatakan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar itu akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut hakim, keberatan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Lebih lanjut, Hakim Rianto mengatakan surat dakwan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan tindak pidana korupsi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Lukas didakwa tim jaksa KPK menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)