Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Sidang Tetap Dilanjutkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 26 Jun 2023, 13:35 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hakim menyatakan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar itu akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut hakim, keberatan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Lebih lanjut, Hakim Rianto mengatakan surat dakwan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan tindak pidana korupsi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Lukas didakwa tim jaksa KPK menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya