Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara

Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jun 2023, 16:41 WIB
Terdakwa swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka saat akan menjalani sidang lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Heryanto Tanaka menjalani sidang lanjutan perkara dugaan menyuap tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati terkait pengurusan perkaranya di MA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Pidana badan 6 tahun 6 bulan (penjara), pidana denda Rp750 juta subsider 3 bulan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Ali mengatakan Heryanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut hakim memvonis Heryanto Tanaka pidana 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, debitur KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta sibsider 3 bulan kurungan. Ivan juga dinyatakan terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung.

"Pidana badan 5 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ali.

Ali mengatakan, vonis Ivan juga lebih rendah dari tuntutan. Menurut Ali, jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ivan.

Ivan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Didakwa Suap Hakim Agung

Dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Mahkamah Agung berjalan seusai konferensi pers di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di antaranya yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi didakwa menyuap hakim agung sebesar SDG310 ribu. Heryanto didakwa menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sementara Ivan hanya disebut terlibat menyuap Sudrajad Dimyati.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

 

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya