Penampakan Gepokan Uang Tunai Rp81,9 Miliar Sitaan Kasus TPPU Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 26 Jun 2023, 18:26 WIB
Barang bukti terkait Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Uang hasil rampasan dari Lukas Enembe yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD26.300 atau sekitar Rp289 juta, dan USD5.100 atau sekitar Rp76,5 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Total uang tersebut mencapai sekitar Rp81,9 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sementara aset-aset selain uang, dipamerkan lewat foto yang dipampang di sebelah kiri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya