Liputan6.com, Pekanbaru - Oknum personel Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, akhirnya menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mantan personel Brimob Batalyon B Pelopor Menggala Junction itu datang ke Polda Riau pada Senin, 26 Juni 2023.
"Tadi menyerahkan diri sekitar pukul 06.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kabid Propam Komisaris Besar Johanes Setiawan.
Baca Juga
Advertisement
Nandang menjelaskan, Andry datang ke Propam Polda Riau sendirian. Dia memakai seragam Brimob Polda Riau dan sempat menjalani pemeriksaan.
"Bripka Andry datang dengan kerelaannya setelah dilakukan pendekatan persuasif, menyerahkan diri," kata Nandang menjelaskan perkara yang melibatkan Kompol Petrus H Simamora tersebut.
Saat ini, polisi yang sempat viral di media sosial karena membongkar setoran hingga Rp650 juta itu ditaruh di tempat khusus (Patsus).
"Terhitung hari ini di-Patsus selama 21 hari berdasarkan sidang disiplin di Brimob Polda Riau," ujar Nandang.
Menurut Nandang, Bripka Andry sudah tidak masuk selama 68 hari kerja sejak dimutasi ke Brimob Polda Riau Batalyon A Pelopor dari Batalyon B Pelopor Menggala Junction.
Bripka Andry tidak terima dimutasi pada 3 Maret 2023. Sejak mutasi itu, terhitung 7 Maret 2023, Bripka Andry tidak pernah masuk lagi ke tempat tugas barunya.
"Bripka Andry tidak terima dengan mutasi," kata Nandang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Setoran Rp650 Juta
Sebelumnya, Bripka Andry mengunggah bukti setoran jutaan rupiah ke Kompol Petrus yang pernah menjadi atasannya di Batalyon B Pelopor Brimob. Setoran itu dilakukan sejak medio 2020 dengan nilai berbeda.
Setoran itu tidak hanya dilakukan oleh Bripka Andry tapi juga sejumlah personel Brimob lainnya. Total uang setoran yang terkumpul oleh Kompol Petrus adalah Rp650 juta.
Kasus ini, selain Bripka Andry juga menyeret 7 personel Brimob lainnya. Jumlah itu belum termasuk Kompol Petrus dan semuanya sudah diproses serta ditempatkan di Patsus.
Bripka Andry sempat dinyatakan buron oleh Propam Polda Riau. Selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), personel Paminal Propam Polda Riau sudah mencarinya ke sejumlah lokasi.
Selama DPO, Bripka Andry sempat meminta perlindungan LPSK. Dia juga sempat mendatangi Divisi Propam Mabes Polri sebagai salah satu syarat perlindungan LPSK.
Advertisement