Pelaku Perampasan Ribuan Bidang Tanah Bersertifikat Diganjar 5 Tahun Penjara

Madie Goening Sius, pelaku penyerobotan dan perampasan ribuan bidang tanah bersertifikat di Palangka Raya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun.

oleh Roni Sahala diperbarui 28 Jun 2023, 23:00 WIB
Para korban penyerobotan bidang tanah di Palangka Raya menyaksikan sidang pembacaan putusan terdakwa Madie Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/6/2023). (Liputan6.com / Roni Sahala)

Liputan6.com, Palangka Raya - Madie Goening Sius, seorang pelaku perampasan ribuan bidang tanah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Madie telah menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah-tanah yang telah bersertifikat.

Sidang ke-18 perkara tersebut yang mengagendakan pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Cakra dan dihadiri oleh ratusan korban. Sidang dimulai sekitar pukul sembilan pagi dan hakim mengetok palu pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Hakim membacakan putusan setebal 213 halaman, menyatakan bahwa terdakwa Madi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain. Hakim Ketua, Agung Sulistiyono, mengumumkan putusan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahtangankan  hak atas tanah milik orang lain," ujar Hakim Ketua Agung Sulistiyono, Senin (26/6/2023).

Jaksa penuntut umum, Januar Hapriansyah, menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan mengajukan banding meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan. Karena keputusan hakim didasarkan pada pertimbangan jaksa, sehingga banding tidak diajukan.

"Kita tidak banding karena dalam putusan hakim sepakat dengan pertimbangan yang kita sampaikan. Namun pastinya, kita menunggu langkah yang dilakukan tim penasehat hukum terdakwa," kata dia.

Sementara itu, pengacara Madi, Mahdianoor, menyatakan niat untuk melakukan upaya banding. Mereka merasa bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kita akan banding, sampai kasasi dan PK (peninjauan kembali) bila perlu. Kita juga akan melakukan upaya-upaya lain," ujarnya setelah sidang.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Men Gumpul, mengaku merasa agak kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia berpendapat bahwa putusan ini tidak memberikan rasa keadilan kepada para korban.

"Korban-korban ini ada yang sudah belasan bahkan puluhan tahun berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dan jumlah korban yang tanahnya diserobot mencapai ribuan," terang Men Gumpul kepada awak media.

Madie Goening Sius selama ini dikenal sebagai anggota mafia tanah di Palangka Raya. Ia menggunakan alas hak yang disebutnya sebagai vaklering untuk merampas dan menguasai ribuan hektar bidang tanah.

Totalnya, ada 3018 bidang tanah sertifikat hak milik, 24 sertifikat hak guna bangunan atas nama perorangan, 37 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Provinsi Kalteng, dan 62 peta bidang tanah yang diserobot oleh Madi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya