Sidang Perdana Johnny G Plate Digelar Hari Ini, Selasa 27 Juni 2023

Sidang Johnny G. Plate rencanaya akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Jun 2023, 07:11 WIB
Banner Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Johnny G Plate hari ini, Selasa (27/6/2023).  Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bakal menjalani sidang dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Jadi (sidang Johnny G Plate)," singkat Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2023).

Sidang Johnny G. Plate rencanaya akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Di ruangan sidang Hatta Ali," kata Zulkifli.

Adapun perkara terhadap mantan Sekjen Partai NasDem itu telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dengan susunan majelis hakim yang akan dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.

Terkait perkara ini, Johnny pun bakal menjalani sidang bersama dua tersangka lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

"Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

 


Johnny Plate Diperiksa 3 Kali

Penetapan tersangka dilakukan setelah politikus Partai NasDem itu tercatat menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Sehingga, dengan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Maka Johnny G. Plate itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Johnny G. Plate juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba," kata Kuntadi.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Borgol dan Rompi Pink untuk Johnny G. Plate (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya