Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menanggapi kasus dugaan penyebaran hoaks sistem pemilu yang naik ke tahap penyidikan. Kendati belum ada tersangkanya, Dia menilai menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya.
"Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," tulis Denny dikutip pada akun Twitternya yang bercontreng biru, Selasa (27/6/2023).
Advertisement
Dia menegaskan, seharusnya secara normal proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
"Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, di mana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?" tanya dia.
"Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya," kata Denny.
Mantan Wamenkumham ini menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk membuat keonaran. Pernyataan yang disampaikan dinilainya sebagai warning bagi MK untuk tidak memutuskan sistem Pemilu secara tertutup
Denny Siap Hadapi Risiko Perjuangan
"Nawaitu saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul. Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan," terangnya.
"Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh delapan partai di DPR. Sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, yang mundul dari parlemen. Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di sosmed , terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia," dia menjelaskan.
Denny menyatakan, jikalau pun advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, dia menegaskan akan siap menghadapinya. Itu bagian dari risiko perjuangan.
"Saya harus memandangnya sebagai sebagai bagian dari risiko perjuangan. Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kedzaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan," ujarnya.
Advertisement
Denny Minta Doa dan Dukungan Rakyat Indonesia
Untuk itu, Ia meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera. Denny mengaku banyak menerima pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK.
"Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih," ujarnya
Terakhir, Denny menegaskan dirinya banyak mendapatkan dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang pengalaman kerja seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi, LBH Muhammadiyah, pengacara publik, serta elemen lain, yang ingin bergabung mendampinginya berjuang bersama."Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih."