Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Bogor mulai menerapakan sistem ganjil genap di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Selasa (27/6/2023). Hal ini bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, pelaksanaan sistem ganjil genap akan dilakukan situasional, tergantung kondisi lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor. Apabila terjadi kepadatan, akan diterapkan rekayasa lalu lintas lain seperti oneway atau buka tutup.
Baca Juga
Advertisement
"Kita hari Selasa (27/6/2023) sore dan malam hari dan mulai hari Rabu pagi sore malam kita laksanakan dengan situasional arus lalu lintas. Apabila cukup padat nanti ada rekayasa seperti one way atau buka tutup sepenggal. Nanti kami sesuaikan melihat situasi arus masuk ataupun turun dari Puncak," ungkap Ardian dikutip dari situs ntmcpolri.info, Selasa (27/6/2023).
Ardian mengimbau, kepada pengendara untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan mematuhi aturan serta petugas di lapangan. Termasuk mewaspadai titik bencana karena kondisi cuaca tidak menentu di kawasan Puncak.
"Saat ini di kawasan Puncak itu cuacanya sudah cenderung setiap hari mendung dan bahkan hujan. Mohon untuk berhati-hati persiapkan kendaraan lampunya penerangan karena nanti akan adanya kabut. Kemudian memarkirkan kendaraan tidak di bahu jalan dan tidak dekat pohon nanti dikhawatirkan longsor atau pohon tumbang," ucap Ardian.
Di sisi lain, Ardian menambahkan, pihaknya telah menyiagakan sekira 150 personel gabungan, termasuk dari TNI, Satpol PP, Dinas Perubuhngan, dan lainnya. Para personel itu akan disebar di berbagai titik sepanjang Jalur Puncak.
"Kalau untuk antisipasi cuti libur panjang kami memang seperti saat long weekend yang lalu itu disiapkan di hari Rabu itu dengan Dishub, Satpol PP, TNI, dan BPBD kurang lebih 150 personel. Untuk lalu lintas itu 100 personel," tutur Ardian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres tersebut diteken Jokowi pada 22 Juni 2023. Dalam Keppres yang baru, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN bertambah dua hari yakni, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 pada Hari Raya Idul Adha.
Adapun penambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.
Kemudian, pemerintah memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis 22 Juni 2023.
Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023
Presiden Jokowi menetapkan 28 Juni dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023, sedangkan 29 Juni merupakan libur nasional. Jokowi menjelaskan ditambahnya hari libur Idul Adha ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata lokal.
"Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan," jelas Jokowi di Pasar Parungpung Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu 21 Juni 2023.
Saat ditanya di mana akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2023, dia tak mau mengungkapkan. Jokowi malah berkelakar bahwa Idul Adha akan jatuh pada pekan depan.
"Idul Adha minggu depan," ucap Jokowi.
Advertisement