(Kiri-kanan) Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, serta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang perdana pada hari ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ia diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim yang akan mengadili Johnny G Plate adalah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Diketahui, ada 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tiga orang lainnya akan menjalani sidang perdana pekan depan, dan dua orang berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). (Liputan6.com/Herman Zakharia)