Suap Pengurusan Nilai Pajak, Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 27 Jun 2023, 18:05 WIB
Angin Prayitno Aji
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa Penuntut Umum menuntut Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti 6 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa meyakini Angin Prayitno bersalah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 29,5 miliar akibat kejahatannya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Angin Prayitno Aji dituntut melunasi uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Diketahui sebelumnya Angin Prayitno Aji menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (6/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Angin Prayitno didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Angin Prayitno Aji. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya