Liputan6.com, Pandeglang Jaksa di Kejari Pandeglang, dituding menggiring korban revenge porn, IK, untuk memaafkan dan mengikhlaskan perbuatan pelaku, AHM. Hal itu diungkapkan akun twitter @zanatul_91 melalui cuitan berantainya yang ramai diperbincangkan di medsos.
Akun @zanatul_91 menuliskan di thread 14 dan 14a, kalau korban IK dan kakaknya dipanggil ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruangannya. Jaksa tersebut meminta korban dan keluarga untuk ikhlas, bijaksana, dan memaafkan. Perbincangan itu terjadi pada 6 Juni 2023 atau sidang kedua. Thread yang dibuat oleh Iman Zanatul Haeri pun ramai di Twitter. Tagline Pandeglang trending nomor satu di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Kejari Pandeglang berkilah hal tersebut tidaklah benar. Kejaksaan menyatakan kalau pertanyaan itu diajukan di ruang persidangan.
"Ada pernyataan bahwa kami memaksa supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan, hakim dan majelis, karena korban tidak ikut ke dalam karena katanya korban tidak kuat melihat pelaku. Jadi hakim menanyakan apakah korban memaafkan pelaku? Dan kakaknya bilang kami memaafkan," ujar Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).
Mengenai pertanyaan tersebut menurut Helena, sesuatu yang wajar dalam persidangan. Baik hakim maupun jaksa, selalu menanyakan hal tersebut ke terdakwa.
Helena mengaku hanya mengikuti perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menggunakan hari dan nurani saat menjalankan tugas maupun menyelesaikan permasalahan hukum.
Korban IK mengaku ke jaksa sudah memaafkan AHM, tetapi proses hukum harus terus dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan korban di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
"Itu kan setiap kali persidangan hakim dan kami selalu menanyakan itu. Lalu kemudian kalau diarahkan agar itu untuk menuntutnya rendah, kami sebagai jaksa, sesuai perintah Kejagung, untuk menggunakan hati nurani dan menyesuaikan," terangnya.
Revenge Porn Kabupaten Pandeglang Trending di Twitter
Kasus pemerkosaan revenge porn ramai di jagat Twitter usai unggahan akun bernama @zanatul_91 menjadi perbincangan dunia maya. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis thread yang menyatakan bahwa pelaku memaksa menjadi pacar korban dengan ancaman menyebarkan video porno. Korban bernama IK, hanya bisa bertahan dengan AHM karena mendapatkan banyak ancaman dan penganiayaan.
Akun tersebut juga menuding persidangan yang dipersulit, kuasa hukum dan keluaga diusir dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta mendapatkan intimidasi saat melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.
Kasus itu sebenarnya dilaporkan dan ditangani Polda Banten dengan Undang-Undang (UU) ITE. Kala itu, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.
Advertisement