Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan rencana penganiayaan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Dengan menghadirkan terpidana AG, mantan kekasih Mario sebagai saksi, Selasa (27/6).
Dalam sidang yang digelar secara tertutup mengingat faktor AG yang masuk dalam kategori anak, tidak banyak yang terekspos oleh awak media selama persidangan berjalan.
Advertisement
Namun, sempat terlihat momen menarik ketika anak Rafael Alun tengah duduk di kursi terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Dia terlihat menunduk mencoba melihat AG yang memakai pakaian hoodie putih dan masker hitam tertutup.
Gelagat Mario curi-curi pandang pun sempat tertangkap kamera, beberapa dirinya menatap ke arah AGH. Akan tetapi, momen itu tak berlangsung lama, lantaran majelis hakim masuk ke ruang sidang, untuk memulai persidangan.
Setelah itu sidang berlangsung secara tertutup kurang lebih lima jam sampai akhirnya selesai. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan bahwa kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan.
“Yang jelas AG sudah kooperatif menyampaikan apa yang harus disampaikan tidak kabur-kaburan,” kata Mangatta.
Sempat Grogi Saat Sidang
Meski demikian, AG ternyata sempat grogi. Ia merasa canggung membuat AG bingung ketika dicecar beberapa pertanyaan jaksa penuntut umum sampai hakim.
“Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham. Tapi tadi ada beberapa yang missed yang disampaikan tidak sesuai sama BAP nya tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," katanya.
"Sama, tetap sesuai dengan yang disampaikan di persidangan dia sebelumnya," tambahnya.
Walaupun bisa menjelaskan keterangan secara jelas, Mangatta mengatakan kalau dari dua terdakwa, Mario sempat menyangkal. Sementara Shane tidak dan sesuai dengan penjelasannya.
"Dari MDA ada penyangkalan tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut, karena terkait dengan anak," tuturnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement