Alasan Pemerintah Pilih Aceh Jadi Tempat Dimulainya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan alasan Aceh dipilih sebagai tempat dimulainya pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Alasan pertama, menurut dia, karena Aceh memiliki kesejarahan penting terhadap kemerdekaan RI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jun 2023, 21:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi vonis ringan Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan alasan Aceh dipilih sebagai tempat dimulainya pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Alasan pertama, menurut dia, karena Aceh memiliki kesejarahan penting terhadap kemerdekaan RI.

"Adapun dipilihnya Provinsi Aceh sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim PPHAM lebih didasarkan pada 3 hal. Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia," kata Mahfud Md dalam sambutannya di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Alasan kedua, lanjut dia, negara memberikan penghormatan terhadap bencana tsunami Aceh. Pemerintah juga menghargai proses perdamaian yang terjadi di daerah berjuluk serambi mekkah itu.

"Yang kedua, penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2004 dan yang ketiga respek pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh," terang Mahfud Md.

"Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang dan akan terus dilakukan," tutur dia.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, area Rumoh Geudong yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu akan dibangun living park dan masjid.

Sisa-sisa bangunannya tetap akan dipertahankan sebagai pembelajaran.

"Di area ini merupakan tempat terjadinya Rumoh Geudong yang akan dibangun masjid atas permintaan masyarakat, atas usul masyarakat atau keluarga korban dengan dilengkapi living park yang memuat jejak sejarah yang tetap dipertahankan sebagai pengingat dan pembelajaran," tuturnya.


Luka Masa Lalu Harus Dipulihkan

Jokowi memastikan, luka dari masa lalu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju. Karena itu, pada awal bulan Januari 2023, dan memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian melalui jalur non yudisial agar fokus pada pemulihan hak-hak dari para korban.

"Hari ini kita bersyukur Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan," ujar Jokowi.

Dia memastikan, hak-hak dari para korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa, sekaligus menandai komitmen negara yang melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Saya mendapatkan laporan dari Bapak Menko Polhukam (Mahfud Md) bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah memulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya," tandas Jokowi.

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya