Liputan6.com, Bogor - Menjelang pesta demokrasi tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi aliran dana pemilu yang berasal dari tindakan ilegal, utamanya melalui transaksi kripto.
Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan, mengungkapkan perdagangan aset kripto saat ini banyak dijadikan sebagai tempat pencucuan uang dana pemilu ilegal.
Advertisement
"Kita melibatkan perusahaan yang memperdagangkan aset kripto. Aset kripto ini bisa digunakan untuk transfer. Oleh karena itu kita melakukan pengawasan," kata Syahril saat ditemui di Bogor, Rabu (28/6/2023).
Kendati demikian, ia menegaskan bahkan PPATK sudah membentuk Tim Kerja Analisis Kolaboratif, yang turut bekerjasama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP).
"LPP ini harus kita libatkan juga karena mereka membuat ketentuan pedoman terkait Rekening Dana Khusus Kampanye (RKDK) dan pemantauannya," tegasnya.
Di sisi lain, dia menilai akan sangat mudah melacak aliran dana politik ilegal melalui aset kripto, karena sifatnya terbuka.
"Memang analisis kami, aset kripto ini lebih mudah dibanding lainnya karena kan lebih terbuka. Kalau bank kan lebih rahasia," katanya.
PPATK pun akan terus melakukan pengawasan guna pencegahan pengelolaan dana pemilu ilegal, sebab kripto berindikasi besar dijadikan tempat pencucian uang.
"Aset kripto ini memiliki indikator-indikator terkait hal tertentu. Kita akan analisis, pihak PPATK akan lakukan tindakan pencegahan. Salah satunya adalah kalau itu tindakan pidana, itu bisa diproses ada indikasi akan melakukan pendanaan," pungkasnya.