Kuasa Hukum Mario Minta Hakim Cermati Penganiayaan David Ozora: Spontan atau Direncanakan?

Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, meminta majelis hakim yang mengadili perkara kliennya menggali ulang fakta persidangan soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jun 2023, 10:22 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel yang mengadili perkara kliennya menggali ulang fakta persidangan soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina.

Pasalnya, menurut Andreas, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora. Andreas menduga saat itu Mario Dandy emosi usai berbincang dengan David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan 'bagaimana jika saudara kalian dilecehkan' dan juga kelihatan emosi," ujar Andreas dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Andreas menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di ruang terbuka. Menurut Andreas, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.

"Saksi Rudy Setiawan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Anak (AG) datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras. Namun, saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang," kata Andreas.

 


Keterangan Saksi

Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) mengenakan batik saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Merdeka.com)

Menurut Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai satpam atau aparat keamanan setempat menyebut lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan, ayah dari Renjiro.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari rumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi," tutur Andreas.

Di sisi lain, Andreas menyebut pihak keluarga kliennya sudah mencoba bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan David Ozora. Namun itikad baik dari keluarga Mario Dandy tak semuanya diindahkan oleh keluarga David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Jonathan Latumahina (ayah David) dan keterangan saksi Natalia Pusputasari menyatakan total ada lima kali pihak keluarga terdakwa Mario Dandy melakukan upaya pertanggungjawaban atau perdamaian namun ditolak keluarga korban. Padahal keluarga Mario tidak pernah minta damai, keluarga Mario minta maaf dan saat di rumah sakit menawarkan apakah diberi kesempatan untuk membantu pengobatan, namun ditolak," kata Andreas.

"Saat itu maaf diterima tapi bantuan pengobatan ditolak. Kasus hukum jalan terus, keluarga Mario tidak membantah karena memang permintaan maaf yang disampaikan bukan untuk perdamaian tapi memang karena rasa empati terhadap kenyataan yang terjadi pada David," Andreas menandaskan.


Minta Hakim Gali Ulang Fakta Persidangan

Sementara itu, kehadiran ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di persidangan dikonfirmasi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni. Menurut Melissa, Jonathan sudah siap untuk memberikan kesaksian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Atas dasar keterangan-keterangan dari para saksi tersebut, Andreas meminta hakim kembali menggali ulang fakta-fakta dalam persidangan Mario Dandy. Menurut Andreas, bukan hal yang tak mungkin jika penganiayaan tersebut bukan direncanakan, melainkan spontanitas karena David mengucapkan kalimat yang menyulut emosi Mario Dandy.

"Hakim bisa menggali fakta tentang apakah penganiayaan adalah direncanakan atau terjadi spontan karena ada kejadian yang menyulut emosi saat sedang mengobrol," Andreas menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya