Liputan6.com, Medan Bos judi online Apin BK dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Apin BK terbukti bersalah membuat judi online dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang beragenda putusan secara daring di PN Medan, Selasa, 27 Juni 2023, menyatakan terdakwa Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kemudian menempatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan, menitipkan membawa keluar negeri, menukarnya dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan harta kekayaannya dipidana dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum.
Baca Juga
Advertisement
Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," sebut Dahlan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa disertai dengan tindak pidana lain. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga memberikan nafkah anak dan istrinya.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Apin BK melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sehingga putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut agar Apin BK dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Advertisement
Hukuman untuk Anak Buah Apin BK
Dalam kasus ini 15 anak buah dari Apin BK telah dijatuhi dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Ke-15 terdakwa yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.