Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review (JC) atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Terutama perihal masa jabatan Ketua Umum Partai Politik.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, dikutip lewat website MK, Rabu (28/6/2023).
Advertisement
Anwar Usman mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai itu ditolak lantaran majelis hakim menganggap gugatan tersebut tidak serius. Sebab tidak menjalankan perbaikan hal yang diminta oleh hakim.
Permintaan perbaikan tersebut telah disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada para pemohon yang diwakili Aldo Pratama Amry ketika sidang perdana perkara Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, 30 Mei 2023.
“Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para Pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para Pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan," kata Saldi.
"Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo,” tambah Saldi.
Padahal, Mahkamah telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada Senin, tanggal 12 Juni 2023 untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.
"Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para Pemohon tidak hadir," tuturnya.
Para pemohon tersebut beralasan ada kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah agar permohonan tersebut digugurkan.
Walaupun sebenarnya, permohonan tersebut masih tetap dapat dilanjutkan karena Mahkamah dapat menggunakan permohonan awal.
"Namun, karena adanya permintaan dari para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, Mahkamah menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo," ucapnya.
Oleh karenanya, permohonan para Pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga perkara ini tidak dilanjutkan dengan putusan menolak permohonan gugatan.
"Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan," katanya.
UU Parpol Digugat Kembali oleh Orang yang Berbeda
Sekedar informasi gugatan yang ditolak MK beberapa hari lalu berbeda dengan gugatan yang sebelumnya sempat dilayangkan terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dimana tertulis beda pemohon yang mengajukan.
Gugatan yang terdaftar pada Rabu 21 Juni 2023, diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta. Dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan.
Dalam gugatannya, mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (Parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.
"Demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin (ketua umum) partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," sebagaimana alasan yang tertuang dalam permohonan, diunduh lewat situs resmi MK, Senin (26/6).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement