Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kantor pajak tidak melayani pengurusan pajak pada saat cuti bersama Idul Adha 2023. Itu artinya Kantor pajak tutup pada 28, 29 dan 30 Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan DJP lewat akun Instagrm-nya @ditjenpajakri. Kantor pajak akan kembali melayani pengurusan pajak pada Senin 3 Juli 2023.
Advertisement
"Sehubungan dengan cuti bersama Idul Adha, tidak ada pelayanan perpajakan pada 28, 29 dan 30 Juni 2023. Pelayanan perpajakan akan kembali pada 3 Juli 2023," tulis DJP, dikutip Rabu (28/6/2023).
Namun demikian, layanan daring tetap dapat diakses melalui situs web pajak.go.id. Sehingga masyarakat bisa tetap bisa mendapatkan pelayanan pajak meski secara online.
"Selama periode tersebut #KawanPajak dapat mendapatkan pelayanan pajak melalui kanal situs web pajak.go.id," tutup akun tersebut.
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat
Sebelumnya, Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) menjadi terobosan tiga instansi Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja untuk mendukung masyarakat digital. Kehadiran aplikasi SIGNAL yang menjadi program unggulan Tim Pembina Samsat Nasional ini menjadi bukti nyata pemerintah bekerja sama dengan perbankan dan pengelola modern channel payment.
Untuk menyosialisasikan keberadaan SIGNAL, perhelatan bertajuk SIGNAL Weekender digelar di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Jumat sampai Minggu (17/19/3/2023).
SIGNAL WEEKENDERS menjadi wadah berkumpulnya masyarakat yang mempunyai kesamaan terkait kecintaan, tujuan dan pandangan dalam mewujudkan masyarakat taat pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk mengusung pesan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan mudah, secara online tanpa harus datang ke kantor samsat.
SIGNAL WEEKENDERS melibatkan UMKM yang bergerak dibidang jual beli sparepart dan aksesoris kendaraan bermotor yang tentunya dilengkapi dengan promo diskon yang sangat menarik. Selain itu SIGNAL WEEKENDERS akan mempromosikan berbagai UMKM lokal DIY.
Kewajiban Pajak
Menurut Dirlantas Polda DIY, Kombes Polisi Alfian Nurizal, aplikasi SIGNAL memangkas birokrasi untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak.
“Selama ini mungkin banyak masyarakat yang kesulitan membayar karena punya banyak kegiatan sehingga tak bisa menuju Samsat,” ujarnya saat membuka SIGNAL WEEKENDERS.
Ia berharap aplikasi ini mempermudah masyarakat membayar kewajiban pajak kendaraan pajak tahunan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso, mengapresiasi Polri karena mewujudkan aplikasi SIGNAL. Aplikasi tersebut dinilai membantu Pemda dan masyarakat sebagai wajib pajak.
"Hal ini tentu memenuhi harapan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penerimaan keuangan dari pajak daerah,” ucapnya.
Advertisement
Jokowi Sidak Kantor Pajak Solo, Sempat Geram soal Kasus Rafael Alun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). Jokowi mengecek pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di kota asalnya itu.
Jokowi tiba di KPP Pratama Kota Solo sekitar pukul 15.30 WIB. Kepala Negara didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat menyambangi kantor pajak.
Mantan Wali Kota Solo itu terlihat mengenakan baju putih lengan panjang. Jokowi sempat menyapa para wajib pajak yang sedang berada di kantor tersebut.
Jokowi sebelumnya sempat geram terkait kasus flexing atau pamer harta dan gaya hidup mewah yang dilakukan sejumalh pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jokowi turut mengikuti kasus yang sedang menimpa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.