Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu, Aturan Bermain Media Sosial di Arab Saudi Termasuk Masjidil Haram

Simak sejumlah aturan dan tindakan yang dilarang di Arab Saudi,termasuk soal ponsel serta membuat konten di media sosial yang wajib disimak para jemaah haji.

oleh Henry diperbarui 29 Jun 2023, 08:00 WIB
Potret jemaah haji Indonesia saling bergandengan saat menuju ke Masjid Nabawi, Madinah atau pulang ke hotel. Mereka saling menjaga, terutama kepada jemaah lansia. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini sejumlah jemaah haji mengunggah momen selama berada di Arab Saudi melalui media sosial. Namun jagat media sosial sedang dihebohkan dengan adanya video seorang wanita asal Indonesia yang berjoget TikTok di Tanah Suci.

Dalam video tersebut, tampak sang wanita sedang menari di hadapan kameranya demi membuat konten TikTok. Tidak hanya itu, wanita ini bahkan sempat berulang kali menabrak pejalan kaki yang sedang lewat. Namun hal tersebut tidak membuatnya untuk berhenti membuat konten di jalur pejalan kaki.

Wanita yang diduga seorang selebgram bernama Athalia itu terlihat tampil tertutup memakai gamis, kerudung beserta cadar yang seluruhnya berwarna hitam. Ia berjoget di tengah keramaian orang yang berlalu lalang. Sejumlah ibu-ibu yang melintas terlihat sudah mengingatkannya untuk tidak melakukan hal itu di sana.

Namun peringatan itu tidak dihiraukan. Tindakan yang dilakukan di keramaian ini menuai kecaman publik. Pasalnya wanita itu nampak mengganggu arus pejalan kaki di tempat tersebut.

Saat ini, masih banyak jemaah haji Indonesia yang lupa bahwa ada kabiasaan dan aturan yang berlaku di tanah suci.berbeda dengan di negeri sendiri maupun negara lainnya.  Contoh lainnya menimpa jemaah asal Bekasi Jawa Barat. Ia hampir ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan Masjid Nabawi, masjid yang didirikan Nabi Muhamamd SAW.

Untung saja, petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia sigap membantu. Beruntung, jemaah tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

 


Hukuman Denda untuk Jemaah yang Melanggar Aturan

Viral Wanita Bercadar Asal Indonesia Joget TikTok di Tanah Suci, Banjir Kritik (sumber: Twitter/kegblgnunfaedh)

"Pria itu langsung didatangi (apparat keamaan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," terang Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid di Madinah, 24 Juni 2023 dilansir dari laman resmi Kemenag (Kementerian Agama).

Jika sampai tertangkap, menurut Harun, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp18 juta. Harun mengimbau para jemaah agar tidak lupa bahwa mereka sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi, dan ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.

Berikut sejumlah aturan dan tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah, Madinah maupun Masjidil Haram dan wajib disimak para jemaah haji Indonesia karena ada yang mengatur tentang penggunaan media sosial dan ponsel.

1. Membuat video dengan durasi terlalu lama

Pembuatan rekaman video atau audio pada dasarnya cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.

Aturan larangan selfie pun kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.


Patroli Petugas Arab Saudi

Selanjutnya di Mina, jemaah haji akan melontar jumrah aqabah pada 10 Zulhijjah, dilanjutkan jumrah ula, wustha, dan aqabah pada hari-hari tasyrik. (Aaref WATAD/AFP)

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

2. Membentangkan Spanduk

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah haji jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

3. Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.


4. Mengambil Barang Temuan

Untuk itulah tidak hanya warga Arab Saudi yang berlomba-lomba bersedekah, tapi jemaah pun tidak ketinggalan melakukan hal serupa. (Sajjad HUSSAIN/AFP)

Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Meski kita berniat baik, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

5. Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Jika ketahuan oleh petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya. Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah.

 

Infografis Rangkaian Puncak Ibadah Haji 2023 dan Pergerakan Jemaah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya