Penjual HP di Bogor Ditodong Pistol, Motor Hingga Uang Rp5 Juta Digasak Begal

Penjual handphone ditodong senjata api di Jalan K.H Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 29 Jun 2023, 07:49 WIB
Polisi menangkap Farhan Hamid alias Aan (31) dan Widi Wirandani (31). Sementara pelaku utama begal inisial MDP masih buron (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Penjual handphone ditodong senjata api di Jalan K.H Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso mengatakan peristiwa begal yang dialami korban bernama Muhammad Denda Dawil Huda terjadi pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat itu, korban yang sedang mendinginkan sepeda motornya lantaran mengalami overheat tiba-tiba dihampiri dua orang tak dikenal yang mengendarai motor.

"Korban saat itu sedang berhenti di pinggir jalan menunggu mesin motornya kembali dingin, tiba-tiba datang dua pelaku dan menghampiri korban," ujar Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (28/6/2023).

Setelah itu, salah satu pelaku meminta kunci sepeda motor miliki. Mengetahui ada gelagat tidak beres, korban langsung membuang kunci sepeda motor ke semak-semak.

"Korban mendapat ancaman akan ditembak menggunakan diduga senjata api jenis pistol warna hitam," kata dia.

Setelah kunci sepeda motor ditemukan, salah satu pelaku merampas tas korban berisi 5 buah handphone, uang tunai Rp5 juta, STNK, dan KTP.

"Lalu salah satu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban," ujarnya.

Sesaat kemudian, dua pelaku kembali mendatangi korban yang masih berada di lokasi kejadian dan membawanya ke daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

"Korban dibuang di Terminal Leuwiliang lalu dia melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota," kata dia.


Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kedua pelaku yakni Farhan Hamid alias Aan (31) dan Widi Wirandani (31) berhasil ditangkap polisi. Sementara pelaku utama begal inisial MDP masih buron.

"Farhan ikut menjual motor korban dan mendapat uang tunai Rp1,5 juta serta 1 buah hp. Tersangka Widi sebagai penadah. MDP (DPO) mengambil 3 unit hp dan uang tunai Rp3,5 juta," terangnya.

"Hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di daerah Pasir Kuda dan Ciapus. Modusnya membeli motor dengan cara COD, namun begitu sampai di titik lokasi, motor korban langsung dirampas," ujarnya.

Polisi pun kini telah mengamankan sepeda motor Honda Vario Nopol F-5326-DG dan 3 buah handphone milik korban.

Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya