Skema Ponzi Kripto Rugikan Investor Rp 116,9 Triliun Sepanjang 2022

Dari total penipuan kripto sebesar USD 9 miliar, skema ponzi menyumbang USD 7,8 miliar kerugian.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 29 Jun 2023, 12:43 WIB
Lebih dari USD 9 miliar atau setara Rp 134,9 triliun kripto yang dikirim ke alamat terkait dengan berbagai penipuan pada 2022. (Foto: Unsplash/Traxer)

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan kripto melalui skema ponzi rugikan investor setidaknya USD 7,8 miliar atau setara Rp 116,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.993 per dolar AS) dari korban sepanjang 2022. 

Secara keseluruhan, lebih dari USD 9 miliar atau setara Rp 134,9 triliun kripto telah dikirim ke alamat yang terkait dengan berbagai penipuan pada 2022, termasuk skema Ponzi. Penipuan semacam itu paling sering menggunakan USDT berdasarkan data dari TRM Labs.

Untuk menutupi jejak mereka, penjahat kripto semakin mengandalkan apa yang disebut rantai melompat, memindahkan uang dari satu blockchain ke blockchain lainnya sehingga lebih sulit untuk melacak dana dari luar. 

“Akibatnya, aset bitcoin dalam kejahatan semacam itu menurun dari 97 persen pada 2016 menjadi 19 persen pada 2022,” tulis TRM dalam laporan terbarunya, dikutip dari CoinDesk, Kamis (29/6/2023).

Pada 2016, dua pertiga volume peretasan kripto ada di Bitcoin, kemudian pada 2022, jumlahnya hanya di bawah 3 persen, dengan Ethereum 68 persen, dan Binance Smart Chain 19 persen. 

TRM juga menemukan bitcoin bukan lagi koin pilihan untuk pendanaan terorisme sekarang USDT di blockchain Tron mendominasi pasar tersebut. Cryptocurrency sangat populer di kalangan ISIS dan afiliasinya di Pakistan dan Tajikistan.

Di beberapa sudut dunia kriminal, bitcoin masih menjadi raja, misalnya, pasar darknet Rusia, yang mendominasi sektor ini, kebanyakan menerima bitcoin hanya sebagai pembayaran untuk narkotika dan barang ilegal lainnya. 

Pasar besar Barat semacam ini sering menerima monero juga, tetapi bagian mereka dalam ekonomi darknet secara keseluruhan jauh lebih kecil.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


SEC Bekukan Aset BKCoin Terkait Dugaan Skema Ponzi Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS ( SEC) mengajukan tindakan darurat terhadap penasihat investasi BKCoin Management dan salah satu prinsipalnya sehubungan dengan dugaan skema penipuan kripto senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.357 per dolar AS). 

SEC mengatakan berhasil membekukan aset BKCoin Management, penunjukan penerima dan bantuan darurat lainnya terhadap perusahaan yang berbasis di Miami itu. 

Keluhan SEC, diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida, menuduh BKCoin melanggar ketentuan anti penipuan undang-undang sekuritas federal. 

Dari setidaknya Oktober 2018 hingga September 2022, SEC mengatakan dalam rilis 6 Maret, BKCoin mengumpulkan sekitar USD 100 juta dari setidaknya 55 investor untuk berinvestasi dalam aset kripto.

SEC menuduh BKCoin malah menggunakan sebagian uang itu untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi dan untuk penggunaan pribadi. 

“Para terdakwa mengabaikan struktur dana, mencampurkan aset investor, dan menggunakan lebih dari USD 3,6 juta atau setara RP 55,2 miliar untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi untuk mendanai investor,” kata SEC, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (7/3/2023). 

BKCoin didirikan pada 2018 oleh Kevin Kang dan Carlos Betancourt. Kang dipecat pada Oktober karena diduga menyalahgunakan USD 12 juta aset atau setara Rp 184,2 miliar dari tiga dana multistrategi, menurut pengajuan pengadilan ke Pengadilan Sirkuit AS di Florida.

Pengaduan tersebut juga mengatakan Kang menyalahgunakan setidaknya USD 371.000 atau setara Rp 5,6 miliar uang investor untuk membayar, antara lain, liburan, tiket acara olahraga, dan apartemen di New York City.

Kang diduga berusaha menyembunyikan penggunaan uang investor yang tidak sah dengan memberikan dokumen yang diubah dengan saldo rekening bank yang membengkak kepada administrator pihak ketiga untuk mendapatkan dana tertentu.

 

 


Kasus Lain

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Influencer kripto Venezuela terkemuka Newman Perez awal bulan ini alami perdebatan di Kolombia oleh seorang pria yang menuduhnya mencuri dananya. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (6/3/2023), Perez sebenarnya orang Venezuela, saat ini dia tinggal di Kolombia karena dia dicari di Venezuela atas tuduhan penipuan terus-menerus, ancaman terhadap pejabat publik, perubahan barang, dan kekerasan pribadi.

Influencer yang memiliki pengikut Instagram lebih dari 668.000, telah meluncurkan beberapa bisnis sebelumnya. Salah satu yang tertua dan paling terkenal adalah situs web Apreciodepana.com, yang menurut Perez didukung oleh Google Ventures.

Setelah kejadian tersebut, Perez mengatakan di akun Instagramnya itu semua adalah “eksperimen sosial”. Namun beberapa pengikutnya percaya itu hanya sebuah alasan.

Tak lama setelah itu, Perez mengarahkan pengikutnya ke siaran pers yang diterbitkan di Forbes, mempromosikan proyek kripto terbarunya yaitu BNB Beats.

Kontroversi BNB Beats

BNB Beats, aplikasi kripto di jaringan BNB Chain, mengklaim itu menghasilkan pengembalian harian 1 persen dan 3 persen per hari dari jumlah berapapun yang diinvestasikan oleh penggunanya. 

Buku putihnya tidak menjelaskan apa yang dilakukannya, tetapi mengatakan berfokus pada "meningkatkan kualitas hidup manusia" melalui pendidikan, kepercayaan, dan inovasi.

Baru-baru ini, DappBay, pusat aplikasi yang dibuat oleh Binance pada Juli 2022 mengeluarkan peringatan merah pada BNB Beats milik Perez, yang berarti proyek itu telah ditandai sebagai penipuan. 

 


Departemen Kehakiman AS Tuntut 9 Orang Terkait Skema Ponzi Kripto

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada Rabu, 14 Desember 2022 mengumumkan agensi tersebut telah mengajukan tuntutan terhadap sembilan orang karena mengoperasikan dua skema ponzi kripto, IcomTech dan Forcount yang juga dikenal sebagai Weltsys.

“Dengan dua dakwaan ini, kantor ini mengirim pesan ke semua penipu cryptocurrency: Kami datang untuk Anda. “Mencuri adalah mencuri, bahkan ketika mengenakan jargon cryptocurrency,” kata Jaksa Penuntut AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Decrypt, Jumat (16/12/2022).

Menurut DOJ, IcomTech dan Forcount sama-sama diklaim sebagai perusahaan penambangan dan perdagangan cryptocurrency yang menjanjikan keuntungan kepada investor sebagai imbalan untuk membeli produk investasi terkait cryptocurrency. Korban berinvestasi menggunakan uang tunai, cek, transfer, dan mata uang kripto yang sebenarnya.

Dalam dakwaan pertama, DOJ menuduh David Carmona, Marco Ruiz Ochoa, Moses Valdez, Juan Arellano, David Brend, dan Gustavo Rodriguez berkonspirasi untuk melakukan penipuan kawat atas keterlibatan mereka dengan IcomTech. Skema tersebut,  berjalan dari pertengahan 2018 hingga akhir 2019.

Dalam dakwaan kedua, DOJ menuduh Francisley Da Silva, Juan Tacuri, dan Antonia Perez Hernandez atas keterlibatan mereka dengan Forcount, yang diduga menjalankan skema Ponzi kripto dari pertengahan 2017 hingga akhir 2021. Silva dan Tacuri, juga didakwa dengan persekongkolan untuk melakukan pencucian uang.

Jaksa menuduh tidak ada perusahaan yang benar-benar memperdagangkan atau menambang mata uang kripto. Mereka menggunakan dana dari korban untuk membayar korban lain, mempromosikan skema global dengan presentasi pameran "mewah" untuk memikat korban baru, dan memperkaya diri sendiri.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya