Dikabarkan Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Tetap Jadi Anggota Polri

Mabes Polri memastikan Chuck Putranto, terpidana kasus perintangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua tetap menjadi anggota Polri.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Jun 2023, 12:01 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meyakini Chuck Putranto terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri memastikan Chuck Putranto, terpidana kasus perintangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua tetap menjadi anggota Polri. Hal ini dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan usai Chuck Putranto dikabarkan bebas dari penjara.

 

"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun" kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP tingkat pertama. Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

Namun, Chuck memutuskan untuk melakukan banding dan diputuskan tidak diberhentikan dari anggota Polri.

Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan tidak memutuskan banding.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

2 dari 2 halaman

Chuck Putranto Dikabarkan Bebas

Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kabar kebebasan mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu diungkapkan oleh pengacaranya, Jonny Mazmur William.

"Iya itu sudah bebas," kata Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jonny Mazmur William saat dihubungi, Kamis (29/6).

Jonny mengaku tak tahu kapan Chuk Putranto dibebaskan dari penjara. Namun, kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.

"Tanggalnya saya ga mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," tambah dia.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti belum memberikan respons ketika dihubungi untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya