Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Ramadhan seperti dilansir Antara.
Advertisement
Mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada hari Kamis, 1 September 2022.
Komisi Sidang KKEP pada saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan itu belum berlaku karena Kompol Chuck mengajukan banding sebagai mana diatur dalam Pasal 69 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan.
Sidang KKEP banding Kompol Chuck setelah Sekretariat KKEP Banding menerima memori banding pada akhir September tahun lalu.
Permohonan banding Kompol Chuck Putranto diterima oleh Komisi KKEP Banding dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
"Demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.
Bebas dari Penjara
Kabar bebasnya Kompol Chuk Putranto dari tahanan pertama kali diperoleh dari unggahan istrinya, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami pada Rabu (28/6).
Dalam unggahanya itu, Baby Utami menulis status: "Alhamdulillah, ... sudah bebas dapat potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun.... Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar."
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Dalam sidang pidana perintangan penyidikan kasua Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement