Banding Etik Chuck Putranto Diterima, Pengamat Sebut Terpidana Perintangan Penyidikan Kasus Yosua yang Lain Juga Akan Diputus Sama

Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.

oleh Muhammad Ali diperbarui 30 Jun 2023, 06:25 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meyakini Chuck Putranto terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Kompol Chuck Putranto melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri. 

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang di Jakarta, Kamis 29 Juni 2023.

Menurut Bambang, bisa saja sidang KKEP di tingkat pertama tidak cermat dalam membuat keputusan sehingga diputuskan berbeda saat banding. Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang yang dilansir dari Antara.

Tetapi, lanjut dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.

"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," kata Bambang memaparkan.

Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Dampak dari sidang yang hanya prosesi (sekedar prosedural) saja, dan putusan yang lemah, kata dia, adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari. Akibatnya peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya macan kertas saja.

Di sisi lain, ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya.

"Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun putusan sidang etik Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua) yang lain pun nantinya juga akan diputus sama seperti keputusan banding Chuck Putranto," kata Bambang.

 


Chuck Putranto Masih Berstatus Anggota Polri

Kompol Chuck Putranto yang terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan divonis satu tahun penjara, masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.

KKEP Banding menerima banding yang diajukan Chuck Putranto dan menjatuhkan sanksi demosi satu tahun.

Sebelum peristiwa Duren Tiga (lokasi penembakan Brigadir J) terjadi, Chuck Putranto menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: 1628/VIII/Kep/2022, tanggal 4 Agustus 2022.

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya