Mahfud Md: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Harus Tangani Jangan Diambangkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan ajaran sesat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Jun 2023, 10:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan ajaran sesat.

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Juni 2023.

Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

Pondok Pesantren Al-Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.

Tim investigasi sudah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kementerian Agama akan membahas nasib Pondok Pesantren Al Zaytun dengan pemangku kepentingan terkait setelah memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut.


Muhammadiyah Desak Kemenag Bentuk Tim Investigasi

Selain itu massa juga membawa spanduk hingga poster yang berisi tuntutan mereka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Dengan adanya berbagai macam polemik mengenai Pesantren Al Zaytun seharusnya sekarang Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren sudah membentuk tim khusus, tim investigasi bagaimana sesungguhnya Al zaytun itu," ujar Abdul Mu'ti ditemui usai melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Jami Al Huda, Tebet Timur, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil sikap di tengah munculnya perdebatan-perdebatan soal Pesantren Al Zaytun yang sebagian tidak didasarkan fakta dan data.

"Karena itu kami mengimbau, memohon, kepada Kementerian Agama jangan diam seribu bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk tim investigasi," tutur Abdul Mu'ti.

Ia mengatakan tim investigasi harus datang langsung ke lokasi dan melihat penyelenggaraan dan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah memberikan sanksi kepada penyelenggara atau bahkan pimpinan Pesantren Al Zaytun bila ditemukan bukti penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan undang-undang.

"Tapi kalau memang tidak ditemukan adanya masalah, hendaknya juga di clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus menguras energi umat," ujarnya.

Ia menambahkan Kementerian Agama mempunyai kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka atau ditutup.

"Kementerian Agama juga punya kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum pembelajaran dan manajerial," katanya.

 

 

Infografis Mahfud Md Minta Tiket Capres Anies Baswedan Dijaga. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya